KUPANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2025 dalam rapat pleno yang digelar di ruang Media Center KPU Provinsi NTT, Kamis (22/1/2026).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, didampingi anggota KPU NTT Baharudin Hamzah, Elyazwer Lomi Rihi, dan Petrus Nahak, serta dihadiri para pejabat struktural di lingkup KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menjelaskan, terdapat 14 jenis informasi publik yang masuk dalam Daftar Informasi Publik Semester II Tahun 2025 yang telah ditetapkan.
Seluruh informasi tersebut akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi e-PPID KPU Provinsi NTT sebagai sarana pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Empat belas jenis informasi publik yang telah ditetapkan ini akan dipublikasikan melalui laman e-PPID KPU Provinsi NTT, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan transparan,” ujar Jemris.
Lebih lanjut, Jemris menegaskan bahwa penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus wujud komitmen KPU sebagai badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi kepada masyarakat. Melalui Daftar Informasi Publik ini, KPU Provinsi NTT memastikan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu dan kinerja kelembagaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya 14 Daftar Informasi Publik Semester II Tahun 2025, layanan informasi publik KPU Provinsi NTT diharapkan semakin optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sys/ST)

