SOE, TTS — Misteri pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Jitron Nikodemus Bantaika (36), warga Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya terungkap. Setelah melalui penyelidikan intensif, Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) resmi menetapkan Fridus Nahak alias “Tuku” sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas II B Soe.
Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Jitron Nikodemus Bantaika (36), warga Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua, pada Kamis (29/01/2026).
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial Fridus Nahak alias “Tuku”, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Soe.
Sementara satu orang lainnya, Jimianus Nabuasa alias “Jimmy”, hingga kini masih berstatus saksi. Penyidik Polres TTS terus mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada dini hari. Pada malam sebelum kejadian, korban tidur di rumah lopo bersama tiga orang anaknya, sementara istrinya, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah induk.
Sekitar pukul 01.00 WITA, istri korban terbangun setelah mendengar teriakan korban yang menyebut dirinya sedang dipotong orang. Dari balik jendela kamar, saksi melihat tersangka Fridus Nahak alias “Tuku” mengayunkan sebilah parang ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Korban sempat berusaha menangkis serangan menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, korban mengalami luka bacok terbuka pada siku kiri dan kanan, serta putusnya jari tangan kiri dan kanan.
“Saksi juga melihat Jimianus Nabuasa duduk di dekat korban sambil menyaksikan aksi pembacokan tersebut,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana.
Saat istri korban berupaya keluar rumah untuk menolong, kedua orang tersebut langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban sempat ditolong oleh istri dan anak-anaknya. Aparat desa kemudian dihubungi, dan Kepala Desa mengoordinasikan pertolongan medis melalui Puskesmas Hauhasi. Korban sempat dirujuk ke RSUD Soe, namun meninggal dunia di tengah perjalanan akibat pendarahan hebat dari luka bacok di sekujur tubuhnya.
Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan. Aparat desa juga mendampingi istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amanatun Utara.
Upaya pencarian terhadap Fridus Nahak dan Jimianus Nabuasa sempat dilakukan aparat kepolisian, namun belum membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pada 13 Januari 2026, keduanya mendatangi Polres TTS untuk memberikan keterangan sebagai saksi, didampingi penasihat hukum Stef Pobas, S.H., dan rekan.
Dalam proses penyidikan, Fridus Nahak tidak mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian berupaya melakukan konfrontasi dengan para saksi, termasuk istri korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Namun, upaya konfrontasi itu ditolak oleh penasihat hukum tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Fridus Nahak alias “Tuku” sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pada Kamis (29/01/2026), tersangka langsung dibawa dan ditahan di Rutan Kelas II B Soe, didampingi penasihat hukumnya,” pungkas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Sementara itu, penyidik menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap peran Jimianus Nabuasa masih terus dilakukan guna mengungkap secara utuh fakta hukum dalam perkara pembunuhan sadis tersebut. (Sys/ST).

