OELAMASI – Bupati Kupang, Yosef Lede, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada para pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan dilakukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dengan diserahkannya DPA tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang Tahun 2026 secara resmi dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menekankan agar seluruh pengguna anggaran segera merealisasikan program pembangunan sesuai perencanaan serta menjaga koordinasi yang baik dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang. Ia juga menargetkan penyerapan anggaran mencapai 50 persen pada pertengahan tahun 2026.
“Jangan sampai bulan Juni penyerapan anggaran baru 10 persen. Saya akan ambil tindakan tegas jika itu terjadi. Penilaian kinerja pimpinan OPD akan dilakukan setiap enam bulan. Efisiensi anggaran tetap penting, tetapi program prioritas pembangunan harus berjalan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia berharap anggaran dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Mesak Foeh, dalam kesempatan yang sama mengharapkan seluruh pengguna anggaran dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran secara tepat waktu dan memprioritaskan penggunaan anggaran pada peningkatan pelayanan publik, sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Acara penyerahan DPA turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldius Sanam, para Asisten Sekda, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. Kegiatan berlangsung tertib dan menjadi langkah awal percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di tahun anggaran 2026.(Sys/ST)

