SOE, TTS – Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Marthen Tualaka, menyatakan dukungan penuh terhadap Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, ia mengingatkan agar pembangunan gedung koperasi tidak sampai menggusur fasilitas umum yang masih berfungsi melayani masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD TTS dalam rangka penyerahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Jumat (27/2/2026).
Menurut Marthen, koperasi sejak lama dikenal sebagai soko guru perekonomian rakyat dan memiliki peran strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Program KDMP dinilai mampu memperluas akses permodalan, memperkuat jaringan usaha, serta membangun ekosistem ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pada prinsipnya kami memberikan dukungan penuh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih karena sejalan dengan cita-cita pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi pembangunan gedung KDMP harus dilakukan secara cermat melalui perencanaan yang matang. Ia menyoroti adanya sejumlah kasus di mana pembangunan gedung koperasi justru memanfaatkan atau menggusur fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas pembantu (pustu), maupun sarana pelayanan publik lainnya.
Menurutnya, fasilitas tersebut memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa serta pelayanan dasar kesehatan.
“Perencanaan lokasi pembangunan harus mempertimbangkan tata ruang, keberlanjutan pelayanan publik, serta prinsip efisiensi penggunaan aset desa. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik yang telah tersedia,” tegasnya.
Selain isu KDMP, Marthen juga menyoroti kesiapan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten TTS. Ia menyebutkan sebanyak 86 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2026. Namun, berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), anggaran penyelenggaraan Pilkades tersebut hingga kini belum tersedia.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi desa yang harus berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keterlambatan atau ketidaksiapan anggaran, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan desa serta memperpanjang masa jabatan penjabat kepala desa, yang dapat berdampak pada stabilitas tata kelola pemerintahan desa.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menjadikan penyediaan anggaran Pilkades sebagai prioritas dalam perencanaan dan penganggaran tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya,” katanya.
Marthen juga menyinggung pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa. Ranperda tentang Pilkades, Ranperda Pemilihan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ranperda Seleksi Perangkat Desa disebut masih terkendala dukungan anggaran pembahasan.
Padahal, regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas tata kelola pemerintahan desa ke depan.
Ia berharap adanya komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif agar dukungan anggaran dapat segera tersedia sehingga proses legislasi daerah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Pandangan tersebut, menurutnya, merupakan kontribusi konstruktif DPRD demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang kuat, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Sys/ST)

