SOE, TTS – Oknum polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ki’e berinisial DM resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Penonaktifan tersebut dilakukan sehari setelah laporan disampaikan oleh Kepala Desa Boti melalui kuasa hukumnya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Desa Boti, Arman Tanono, SH, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Arman mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Kapolres TTS yang langsung merespons laporan tersebut. Laporan resmi terhadap oknum polisi itu disampaikan pada 7 Maret 2026. Sehari kemudian, tepatnya 8 Maret 2026, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dan dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Ki’e.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolres TTS yang telah merespons cepat laporan kami. Oknum tersebut sudah dinonaktifkan dan dinonjobkan dari jabatannya serta tidak lagi bertugas di Polsek Ki’e,” ujar Arman.
Meski demikian, Arman menegaskan pihaknya tetap meminta agar Kapolres TTS memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Kami berharap ada sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian,” tegasnya.
Pada Senin (9/3/2026), Arman juga kembali mendampingi dua kliennya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Paminal Propam Polres TTS. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan serta menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.
“Hari ini kami diminta hadir untuk pemeriksaan lanjutan bersama saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Bukti-bukti tambahan juga sudah kami serahkan kepada Paminal Propam Polres TTS untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, oknum polisi berinisial DM dilaporkan ke Paminal Polres TTS pada Sabtu (7/3/2026) oleh Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, melalui kuasa hukumnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap kepala desa, penolakan laporan masyarakat, serta dugaan pernyataan bernuansa rasisme.
Arman menjelaskan persoalan tersebut bermula dari peristiwa ternak babi yang masuk dan merusak tanaman jagung milik warga bernama Alfred Biaf di Desa Boti. Dalam kejadian itu, tiga orang mengaku sebagai pemilik babi tersebut, namun tidak mampu membuktikan kepemilikannya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ki’e pada 26 Februari 2026 sebagai dugaan pencurian ternak. Dua hari kemudian, tepatnya 28 Februari 2026, Kanit Reskrim Polsek Ki’e mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun menurut Arman, saat berada di lokasi, yang bersangkutan tidak meninjau kerusakan tanaman jagung dan hanya menanyakan lokasi kejadian.
Setelah itu, lanjutnya, Kanit Reskrim diduga mendatangi Kepala Desa Boti dan meminta agar segera menyita barang bukti. Permintaan tersebut memicu perdebatan karena menurut pihak kuasa hukum, penyitaan barang bukti harus melalui mekanisme hukum dengan penetapan pengadilan.
“Ini masih tahap penyelidikan sehingga tidak bisa langsung melakukan penyitaan,” jelas Arman.
Selain itu, Arman mengungkapkan pihaknya juga memiliki bukti percakapan dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Boti Beradat” yang diduga berisi pernyataan Kanit Reskrim terkait skenario penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, dalam percakapan tersebut terdapat kalimat bernada ancaman terhadap Kepala Desa Boti dan perangkat desa.
“Ada postingan yang menyebutkan ancaman terhadap kepala desa, bahkan ada kalimat ‘dia mati dari saya’. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi klien kami,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti adanya pernyataan dalam percakapan tersebut yang dianggap bernuansa rasisme karena menyebut identitas agama tertentu yang dinilai berpotensi memecah kerukunan masyarakat.
Di sisi lain, Arman juga menyinggung dugaan penolakan laporan masyarakat oleh oknum Kanit Reskrim tersebut. Ia menyebutkan bahwa Alfred Biaf, pemilik kebun jagung yang rusak, sempat datang ke Polsek Ki’e pada 28 Februari 2026 untuk melapor, namun laporan tersebut ditolak.
Alfred kemudian kembali datang pada 2 Maret 2026 untuk membuat laporan yang sama. Namun petugas piket meminta agar menunggu Kanit Reskrim terlebih dahulu untuk berkonsultasi apakah laporan tersebut dapat diterima atau tidak.
“Ketika Kanit Reskrim datang, ia justru menolak laporan tersebut dan marah-marah. Bahkan disebutkan ia memukul dadanya dan menantang pelapor untuk melapor ke mana saja,” kata Arman.
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut Kanit Reskrim juga sempat menyatakan telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres TTS dan mendapat arahan untuk tidak menerima laporan tersebut. Pernyataan itu disebut turut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Boti dan Desa Kotolin.
Karena itu, pihaknya melaporkan dua hal sekaligus ke Paminal Polres TTS, yakni dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Boti serta dugaan penolakan laporan masyarakat.
“Kami meminta agar kasus ini diproses secara hukum, bukan hanya melalui mekanisme kode etik. Kode etik tetap berjalan, tetapi proses pidana juga harus dilakukan,” tegas Arman. (Sys/ST)

