spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Banding Kasus Kematian Prada Lucky, Ayah Korban Nyatakan Memaafkan 22 Terdakwa

KUPANG – Sidang lanjutan banding kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (11/3/2026).

Sidang terhadap 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi terkait surat pernyataan pemberian maaf dari ayah almarhum Prada Lucky.

Surat pernyataan tersebut disampaikan dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Nomor Berkas TAP/9a/PMT.III/BDG/AD/II/2026 dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Dankipan A Yonif TP 834/WM.

Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan dua saksi yakni Pelda Chrestian Namo sebagai saksi kelima dan Sepriana Paulina Mirpey sebagai saksi keenam.

Di hadapan majelis hakim, Pelda Chrestian Namo yang merupakan ayah dari almarhum Prada Lucky menyampaikan bahwa dirinya secara pribadi membuat surat pernyataan pemberian maaf kepada seluruh terdakwa.

“Saya yang membuat pernyataan pemberian maaf kepada 22 terdakwa itu sendiri. Saya mempertimbangkan sebagai manusia. Dalam surat itu sudah saya sampaikan bahwa itu tulus dari hati pribadi saya,” ujar Chrestian Namo di ruang sidang.

Meski demikian, sidang banding kasus meninggalnya Prada Lucky kembali menjadi sorotan publik.

Dalam persidangan sebelumnya di Kupang, ibunda almarhum sempat menyampaikan keberatannya atas pernyataan pemberian maaf tersebut.

“Saya tidak setuju, saya tidak terima,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, beredar informasi mengenai adanya surat yang disebut berasal dari ayah almarhum yang berisi pernyataan memaafkan 22 terdakwa.

Namun tim kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa surat tersebut belum pernah muncul dalam fakta persidangan sebelumnya dan akan meminta klarifikasi melalui jalur hukum.

Perkembangan ini membuat masyarakat terus mengikuti jalannya proses hukum kasus tersebut sambil menunggu keputusan pengadilan pada tahap banding. (Sys/ST)

Most Popular