spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

THR ASN Pemprov NTT Cair Rp96,4 Miliar, Dibayarkan Penuh Jelang Idul Fitri

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT dengan total anggaran mencapai Rp96,4 miliar. Pencairan dilakukan menjelang masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT Benhard Menoh mengatakan pembayaran THR dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Menurutnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan agar proses pencairan THR segera dilakukan sehingga para ASN dapat menerimanya sebelum masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.

“Sesuai regulasi dari pemerintah pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” ujar Benhard Menoh, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan total anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT tahun ini mencapai Rp96,4 miliar. Sebelum pencairan dilakukan, Badan Keuangan Provinsi NTT terlebih dahulu menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR di daerah.

Sementara itu, di tingkat nasional pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,4 triliun.

Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Adapun rincian alokasi anggaran meliputi Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan prajurit TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.

Airlangga menegaskan bahwa THR ASN tahun ini dibayarkan secara penuh dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.

Pemerintah pusat sendiri telah memulai pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai arahan Presiden. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para ASN, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 2026. (Sys/ST)

Most Popular