KUPANG – Dugaan kekerasan terhadap dua wartawan di Kota Kupang menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menilai insiden tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan tindakan represif aparat.
Dua jurnalis media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, diduga menjadi korban intimidasi, penganiayaan, hingga perampasan sepeda motor dan identitas oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka S.D.T. Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Oebufu, Kota Kupang.
Kejadian tersebut berlangsung saat kedua wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik, yakni menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran rumah tangga yang juga melibatkan anggota kepolisian.
Alih-alih mendapatkan perlindungan, keduanya justru mengalami kekerasan fisik dan ancaman. FMN Cabang Kupang menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
“Ini adalah bentuk nyata bagaimana aparat menggunakan kekuasaannya untuk menekan, mengintimidasi, bahkan membungkam kerja-kerja jurnalistik,” tegas FMN dalam pernyataan resminya, Selasa (17/3/2026).
Menurut FMN, kasus ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas di tubuh institusi kepolisian. Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, hal tersebut berpotensi merusak ruang demokrasi, khususnya kebebasan pers.
FMN juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman terhadap prinsip transparansi dan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Atas kejadian tersebut, FMN Cabang Kupang mendesak Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara terbuka tanpa adanya perlindungan institusional.
Selain itu, FMN meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah.
FMN juga mendorong Dewan Pers untuk segera turun tangan memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers.
Tak hanya itu, FMN melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum. Jika penanganan kasus dinilai lamban atau tidak transparan, mereka menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Kupang.
“Jika hukum tidak ditegakkan oleh aparat, maka rakyat akan mengambil peran itu. Kami siap turun ke jalan,” tegas FMN.
FMN Cabang Kupang juga mengaku telah berkoordinasi dengan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah NTT guna membangun solidaritas yang lebih luas hingga ke tingkat cabang dan desa. Konsolidasi tersebut disebut berpotensi berujung pada mobilisasi massa apabila proses hukum berjalan lambat. (Sys/ST)

