spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Jual Siswa SMP ke Pria Hidung Belang, Wanita di Kupang Diringkus Polisi

KUPANG – Seorang wanita berinisial SD (20) diringkus aparat Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, pada Sabtu (21/3) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Lasiana, setelah diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap SHR (14), seorang siswi kelas II SMP di Kota Kupang.

Kasus ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya yang sudah tidak pulang sejak Selasa (17/3).

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta yang sangat miris. Korban SHR ditemukan di kamar kos pelaku dan mengaku telah dijual kepada tujuh orang laki-laki hidung belang yang mayoritas berprofesi sebagai sopir.

Setiap transaksi dihargai Rp250 ribu, di mana pelaku SD memotong setengahnya sebagai jatah pribadi. Mirisnya lagi, pelaku menggunakan HP korban untuk mengunduh aplikasi MiChat guna mempromosikan korban, bahkan menggadaikan HP tersebut untuk membeli minuman keras jenis Naga Batotok.

Ibu korban mengakui adanya perubahan perilaku drastis pada anaknya sejak mengenal pelaku pada Februari 2026, termasuk sampai tidak mengikuti ujian sekolah.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah mengeksploitasi sedikitnya tujuh anak lainnya dengan modus serupa. Uang hasil eksploitasi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku SD beserta barang bukti telah diamankan. Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik Polsek Kota Lama telah melimpahkan kasus ini ke Dit Tipid PPA dan PPO Polda NTT. Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku. (Sys/ST).

Most Popular