spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rumah Warga di Amanatun Utara TTS Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Rp102 Juta

SOE TTS – Sebuah rumah milik warga di Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dilaporkan ludes terbakar pada Minggu (22/3/2026) pagi.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Sadokh A. Lubalu menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wita di wilayah To’enu, RT/RW 004/002.

Rumah yang terbakar diketahui milik seorang ibu rumah tangga bernama Werince Enggelina Halla (50), yang akrab disapa Mam Eng.

“Berdasarkan informasi awal yang dihimpun anggota di TKP, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena korban bersama keluarga sedang mengikuti ibadah Minggu di Gereja Sion Oepuah,” jelas Kapolsek.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar, termasuk anak-anak yang melihat kepulan asap tebal dari dalam rumah korban. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada warga lainnya hingga ke jemaat di kapela tempat ibadah berlangsung.

Mendengar kabar tersebut, korban bersama warga langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Namun saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), rumah sudah dalam kondisi hangus terbakar.

“Warga sekitar sempat berupaya membantu menyelamatkan barang-barang milik korban, namun kobaran api dengan cepat melalap seluruh bangunan sehingga tidak ada barang yang berhasil diselamatkan,” ujar Iptu Sadokh.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan aparat kepolisian, kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh arus pendek listrik atau korsleting.

Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.54 Wita, kondisi rumah sudah hangus terbakar. Rumah yang terbakar merupakan bangunan semi permanen berukuran 6×8 meter dengan enam ruangan, terdiri dari kamar tidur, ruang tamu, dapur, serta kios.

Dari hasil olah TKP, petugas menemukan berbagai barang dalam kondisi rusak dan terbakar, di antaranya peralatan rumah tangga, persediaan bahan makanan, serta dokumen penting milik korban seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, dan akta perkawinan.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp10 juta serta buku rekening milik korban juga turut terdampak dalam kebakaran tersebut.
“Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp102.100.000,” jelas Kapolsek.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Pihak keluarga korban juga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menempuh jalur hukum.

Adapun langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian antara lain menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Amanatun Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak aman, terutama saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

“Pastikan instalasi listrik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah, guna mencegah terjadinya kebakaran,” tutup Iptu Sadokh A. Lubalu. (Sys/ST).

Most Popular