spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Kades Dinonaktifkan Berulang, PDIP TTS Desak Evaluasi Perangkat Desa

SOE,TTS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten TTS. Desakan ini muncul menyusul kasus penonaktifan sejumlah kepala desa yang dinilai terjadi berulang di beberapa desa.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD TTS, Yerim Yoss Fallo, kepada wartawan pada Selasa (24/3/2026) mengatakan, persoalan yang terjadi di sejumlah desa tidak hanya disebabkan oleh kepala desa, tetapi juga diduga berkaitan dengan kinerja perangkat desa.

Menurut Yerim, beberapa waktu lalu sekitar 15 kepala desa di Kabupaten TTS dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai memiliki kinerja yang kurang baik. Namun hingga saat ini, ia menilai belum ada evaluasi internal yang menyentuh perangkat desa yang juga berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Beberapa desa bahkan mengalami kejadian berulang, di mana kepala desa dinonaktifkan lalu kemudian dilantik kembali. Ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berada pada kepala desa, tetapi ada indikasi masalah juga pada perangkat desa,” ujarnya.

Ia mencontohkan situasi yang terjadi di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan. Menurutnya, diduga terdapat persoalan antar sesama perangkat desa yang berdampak pada terganggunya proses administrasi dan pelayanan publik di desa tersebut.

“Di Desa Tuasene misalnya, ada persoalan antar sesama perangkat desa yang mengakibatkan pelayanan publik terganggu. Kondisi ini melemahkan kinerja kepala desa hingga akhirnya dinonaktifkan. Namun kemudian kepala desa tersebut kembali dilantik,” jelasnya.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat desa. Langkah ini dinilai penting agar kasus pemberhentian sementara kepala desa seperti yang terjadi sebelumnya tidak terus terulang di desa tersebut maupun di desa-desa lain di Kabupaten TTS.

Selain itu, Yerim menegaskan bahwa evaluasi perangkat desa juga perlu dilakukan karena sejumlah faktor lain. Ia menyebutkan, ada perangkat desa yang meninggal dunia, ada yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada yang sakit dalam waktu lama sehingga tidak menjalankan tugas, hingga ada pula yang tersandung kasus hukum namun belum digantikan.

“Beberapa posisi perangkat desa sampai sekarang belum diganti karena belum ada format yang jelas untuk penggantiannya. Karena itu, melalui evaluasi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk mengisi jabatan yang kosong maupun mengganti perangkat yang bermasalah,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan berharap melalui evaluasi tersebut, tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten TTS dapat berjalan lebih baik, profesional, serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (Sys/ST)

Most Popular