spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati TTS Tegas ke Kades: Jangan Ulangi Kegagalan Dana Desa

SOE, TTS – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, menegur keras para kepala desa agar tidak mengulangi kegagalan dan keterlambatan penyaluran Dana Desa seperti yang terjadi tahun sebelumnya.

Peringatan itu disampaikan dalam rapat percepatan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2026 bersama camat dan kepala desa se-Kabupaten TTS, Senin (30/3/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa persoalan administrasi yang lambat dan tidak tertib tidak boleh lagi terjadi karena berpotensi menghambat pencairan dana yang berdampak langsung ke masyarakat.

“Kegagalan tahun lalu harus menjadi cambuk. Kita tidak boleh mengulang kesalahan yang sama dalam penyaluran Dana Desa tahun ini,” tegas Eduard.

Ia juga menyoroti masih adanya praktik kerja berdasarkan “kebiasaan” di tingkat desa yang dinilai tidak lagi relevan dengan sistem administrasi yang terus berubah.

Menurutnya, kepala desa harus adaptif terhadap regulasi baru dan tidak menunda proses administrasi.

“Setiap saat bisa ada aturan baru. Jangan bekerja dengan pola lama yang justru menghambat proses,” ujarnya.

Bupati turut meminta para kepala desa dan camat memahami siklus perencanaan pembangunan desa secara utuh agar setiap tahapan berjalan tepat waktu. Bahkan, ia menyarankan pemanfaatan teknologi sederhana seperti ponsel untuk mengatur dan mengingat jadwal kerja.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya kepala desa yang merangkap sebagai bendahara desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan keuangan.

Sebagai langkah konkret, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan para camat guna mempercepat penyaluran Dana Desa 2026.

Sementara itu, Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan Pendamping Desa agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Koordinasi harus kuat dengan Pendamping Desa supaya tidak ada kendala di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab.

“Tidak semua orang mendapat kesempatan ini. Jalankan tugas dengan baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wabup juga mengumumkan bahwa layanan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan dipusatkan di Kantor Bupati TTS mulai 31 Maret 2026. Ia juga meminta evaluasi perangkat desa segera dilakukan untuk memastikan kinerja pemerintahan berjalan optimal.

Pemkab TTS berharap penyaluran Dana Desa tahun ini dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran untuk mendorong pembangunan di desa. (Sys/ST)

Most Popular