SOE, TTS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar lanjutan rapat paripurna pada Selasa (7/4/2026) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dan dihadiri Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, bersama Wakil Bupati, Johny Army Konay, serta jajaran Pemerintah Daerah dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya penyampaian Pemandangan Umum Fraksi (PUF) DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, serta pengumuman pimpinan DPRD terkait komposisi pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Panitia Khusus tersebut akan bertugas melakukan pembahasan secara mendalam terhadap dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 guna memastikan pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya, melalui kerja Pansus diharapkan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang konstruktif, baik terkait capaian program pembangunan maupun persoalan yang masih perlu diperbaiki.

“Melalui pembahasan ini, DPRD ingin memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Evaluasi yang dilakukan juga menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi perhatian penting dalam rapat paripurna tersebut.

READ  Aplikasi All Indonesia Diperkenalkan di Perbatasan Mota Ain, Permudah Layanan Lintas Batas

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menciptakan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh dinamika diskusi antara legislatif dan eksekutif. Forum ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dengan adanya pembahasan yang komprehensif melalui DPRD dan Panitia Khusus, diharapkan berbagai kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat pembangunan daerah serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan.(Sys/ST).

Most Popular