spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU TTS Bahas Agenda Kerja dan Evaluasi Program 2026

SOE, TTS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menggelar rapat pleno rutin di ruang rapat KPU TTS pada Selasa (7/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPU TTS, Andhy Bresly A. Funu, didampingi para anggota yakni Fatimah, Hiasintus Wago Nenu, Mahrit Sakan, dan Marcelina Amfotis.

Sekretaris KPU Kabupaten TTS, Andre Corsoni Laka, dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan tindak lanjut hasil rapat pleno sebelumnya yang digelar pada 16 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa rapat kali ini berfokus pada berbagai agenda penting yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja dalam sepekan ke depan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing divisi memaparkan sejumlah agenda strategis yang tengah dan akan dilaksanakan.

Divisi Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan adanya surat dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-39/MK/KNL.1405/2026 tertanggal 10 Maret 2026 terkait persetujuan penjualan barang milik negara berupa aset selain tanah dan/atau bangunan pada KPU.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia membahas rencana tindak lanjut hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Sanggar Suara Perempuan (SSP), serta kelompok disabilitas terkait pelaksanaan kegiatan pendidikan pemilih.

Selain itu, divisi tersebut juga membahas tindak lanjut surat KPU Provinsi NTT Nomor: 249/SDM.03.3-SD/53/3/2026 tertanggal 30 Maret 2026 mengenai penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan I Tahun 2026.

Pada kesempatan yang sama, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan pencermatan terhadap data pemilih berkelanjutan tahun 2026.

Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu membahas progres pengunggahan (upload) formulir D Hasil Pemilu serta perkembangan dokumen C Hasil Pemilu dan Pilkada.

Adapun Divisi Hukum dan Pengawasan membahas rencana pelaksanaan rapat pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Maret 2026 serta internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2025.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Sekretaris KPU TTS Andre Corsoni Laka, para pejabat struktural yakni Agustinus Y. Kabu, Duplim S. B. Taopan, Markus Amnesi, Ori Tri Hapsari Kaesmetan, serta notulen Maria Peni Maukari.

Kegiatan rapat ditutup dengan doa dan pujian sebagai ungkapan syukur serta harapan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar seluruh agenda kerja yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik.

Rapat pleno berlangsung tertib dan menghasilkan sejumlah keputusan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program kerja KPU TTS ke depan dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.(Sys/ST).

Most Popular