KUPANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Hal ini terlihat pada Senin (13/4/2026), ketika seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bagian Protokoler, Charles Padja, secara terbuka mengakui telah melanggar aturan merokok di area terlarang di lingkungan kantor pemerintah.
Dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Sekretaris Daerah, Charles menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukannya sekaligus menyerahkan denda administratif secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S. J. Sanam.
“Saya atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi di masa mendatang,” ujar Charles.
Sekretaris Daerah Mateldius S. J. Sanam mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan. Namun ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bentuk implementasi nyata dari Peraturan Bupati Kupang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan tertib.
“Terima kasih atas itikad baiknya. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perbub kita. Namun ini juga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. Silakan merokok terus, tapi kami juga akan tetap mengejar dan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.
Melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten, Pemkab Kupang menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra dan marwah institusi pemerintah di mata masyarakat.(Sys_ST).

