KUPANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1090/X/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 2 Oktober 2025, dengan korban seorang anak berinisial EL.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka masing-masing berinisial FI, AD, YD, DI, JD, dan MI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika korban terbangun dari tidur sekitar pukul 21.00 Wita setelah mendengar keributan di luar rumah. Saat keluar rumah, korban melihat salah satu tersangka sedang ditarik oleh warga.

Korban kemudian diminta keluar melalui pintu belakang rumah dan diarahkan menuju wilayah Bakunase. Tidak lama kemudian, salah satu tersangka datang bersama seorang pria yang tidak dikenal dan menanyakan identitas korban.

Setelah memastikan identitasnya, korban langsung ditarik dan dipaksa naik ke atas sepeda motor dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi. Namun dalam perjalanan, korban justru mengalami kekerasan dan sempat dipukul di bagian belakang leher.

Setibanya di lokasi kejadian, korban melihat banyak orang telah berkumpul. Korban kemudian ditarik hingga terjatuh, lalu para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan, tendangan, serta menginjak korban secara berulang kali.

Aksi kekerasan tersebut sempat dilerai oleh beberapa warga yang berada di sekitar lokasi. Namun setelah itu, korban kembali ditarik dan dianiaya oleh para pelaku.

READ  128 Pembalap dari 13 Negara Siap Meriahkan Tour de Entete 2025 di NTT

Setelah melalui proses penyidikan, penyidik akhirnya melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.(Sys/ST).

Most Popular