KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, jajaran Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka berinisial YAAL (30) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penumpang kapal di area parkir Pelabuhan Tenau kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak I Ketut Setiasa, mengatakan tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam keadaan sehat untuk selanjutnya menjalani proses hukum hingga tahap persidangan di pengadilan.

“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Ketut Setiasa, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban KF (35), seorang penumpang Kapal Binaiya, baru saja turun dari kapal dan sedang menunggu jemputan keluarganya di area parkir pelabuhan.

Saat berada di lokasi, tersangka menghampiri korban dan menawarkan jasa transportasi taksi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp200 ribu. Namun, setelah terjadi proses tawar-menawar, keduanya tidak mencapai kesepakatan.

“Tersangka kemudian secara sepihak memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kendaraannya,” jelas Kapolsek.

Korban yang merasa keberatan lalu mengambil foto kendaraan tersangka sebagai bentuk protes. Tindakan tersebut diduga memicu emosi pelaku.

“Tersangka kemudian menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju korban, serta membanting tubuh korban hingga tiga kali,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Alak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal hingga tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum bagi korban.(Sys/ST).

READ  Gubernur NTT Tegaskan ASN Harus Disiplin, Profesional, dan Berintegritas

Most Popular