SIARAN TIMOR, KUPANG – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 4 April 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial UA (19), warga Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim Jumpatua Situmorang mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (20/4/2026) sore di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

“Terduga pelaku berinisial UA (19) berhasil diamankan sore tadi oleh anggota Unit Jatanras,” ujar AKP Jumpatua Situmorang dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban berinisial TD menyadari bahwa satu gelang emas seberat 20 gram miliknya hilang dari tempat penyimpanan di rumahnya.

Korban sempat melakukan pencarian di dalam rumah, namun gelang tersebut tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan keponakan korban yang sempat tinggal di rumah tersebut, namun menghilang setelah kejadian,” jelasnya.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana kembali ke rumah korban untuk mengambil barang-barang pribadinya. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat pelaku datang ke rumah tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diberikan penjelasan terkait konsekuensi hukum, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil gelang emas milik korban.

READ  Harapan Baru Warga Kabupaten Kupang, Proyek PLTMG Kupang II Segera Dibangun

“Gelang emas tersebut kemudian dijual oleh pelaku di tempat jual beli emas di sekitar Pasar Kuanino dengan harga sekitar Rp650.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku baru tinggal bersama korban selama kurang lebih satu tahun. Aksi pencurian tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.

Uang hasil penjualan emas itu kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok, makanan, serta minuman keras.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait barang bukti dalam kasus tersebut.(Sys/ST).

Most Popular