KUPANG – Seorang pria berinisial FB berhasil diringkus warga bersama aparat Polsek Kota Lama setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi V, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Jumat (24/4/2026) dini hari.

Pelaku diketahui masuk ke area rumah korban dengan cara memanjat pagar untuk mengambil barang milik korban yang berada di garasi rumah.

Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama Zainal Arifin Abdurahman menjelaskan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/089/IV/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

“Pelaku kami amankan setelah aksinya diketahui warga. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku memanjat pagar rumah korban lalu mengambil dua buah helm yang berada di garasi motor.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memanjat pagar rumah untuk mengambil dua buah helm merek NHK yang berada di garasi.

Karena dilakukan pada malam hari dan dengan cara memanjat, pelaku kami sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru,” jelasnya.

Peristiwa itu bermula saat korban berinisial YM (32) terbangun setelah mendengar teriakan seorang saksi yang melihat kehadiran orang asing di sekitar rumah.

Korban kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha kabur dengan kembali melompati pagar rumah.
Beruntung, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian sebelum akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di dalam tas milik pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain sebilah pisau bergagang hitam, dua unit telepon genggam, yakni Samsung Gold dan Redmi Silver, uang tunai sebesar Rp1.489.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

READ  Wapres Gibran Temui Mahasiswa Amfoang di Pinggir Jalan, Dengarkan Keluhan Infrastruktur hingga BBM

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih mendalami kepemilikan senjata tajam serta asal-usul uang tunai dan ponsel yang ditemukan dalam tas pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam serta asal-usul uang tunai dan ponsel yang ditemukan pada pelaku,” tambahnya.

Saat ini, pelaku FB telah diamankan di sel tahanan Polsek Kota Lama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Sys/ST).

Most Popular