KUPANG – Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Mordekai Liu, bersama Wakil Ketua DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 melakukan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas sejumlah kebijakan strategis terkait pengelolaan desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, termasuk tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Rombongan DPRD TTS diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi NTT bersama para kepala bidang serta staf di lingkungan dinas tersebut.
Dalam pertemuan itu, DPRD TTS membahas berbagai hal penting, di antaranya peraturan teknis pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat kabupaten, serta tahapan evaluasi desa yang dipersiapkan untuk proses pemekaran.
Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, mengatakan konsultasi ini penting dilakukan untuk memperoleh arahan serta penjelasan teknis dari pemerintah provinsi terkait implementasi regulasi terbaru mengenai tata kelola desa.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi sangat dibutuhkan agar pengelolaan Dana Desa maupun kebijakan terkait desa dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendapatkan penjelasan teknis sekaligus masukan dari pemerintah provinsi, sehingga kebijakan yang diterapkan di daerah benar-benar tepat dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Pansus DPRD TTS juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di tingkat desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran desa serta proses administrasi pemekaran desa.
Melalui kegiatan konsultasi ini, DPRD TTS berharap dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, khususnya dalam mendukung pembangunan desa yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Hasil dari konsultasi tersebut juga diharapkan menjadi bahan masukan bagi DPRD TTS dalam merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025.(Sys/ST).

