MALAKA – Ketua Termandat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka mendesak aparat kepolisian dari Polsek Laen Manen untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum Kepala Desa Nauke Kusa, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Martinus Mau.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media pada Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan PMKRI, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WITA.
Saat itu, Martinus Mau mendatangi sebuah rumah di wilayah Desa Nauke Kusa dan mendapati Kepala Desa bersama istrinya serta beberapa warga sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.
Korban kemudian diajak bergabung dalam pertemuan tersebut dan ikut meminum sopi. Dalam percakapan yang berlangsung, Kepala Desa menyinggung kewajiban umat untuk mengikuti ibadah di gereja pada hari Minggu.
Menanggapi hal tersebut, Martinus menyampaikan bahwa meskipun tidak ke gereja, dirinya tetap bekerja dan berdoa.
Jawaban tersebut diduga memicu emosi Kepala Desa. Ia kemudian menyuruh Martinus untuk pulang ke kampung halamannya sambil melontarkan kata-kata yang menyinggung istri dan anak korban.
Korban lalu meminta agar uang milik anaknya yang pernah dititipkan kepada pihak Kepala Desa dikembalikan jika ia benar-benar diminta meninggalkan tempat tersebut.
Permintaan itu diduga memicu kemarahan Kepala Desa yang kemudian berdiri dan memukul korban. Tidak hanya itu, dugaan kekerasan juga disebut dilakukan oleh istri Kepala Desa serta seorang warga lainnya.
Akibat kejadian tersebut, Martinus Mau dilaporkan mengalami luka-luka hingga mengeluarkan darah.
Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laen Manen. Korban juga diarahkan untuk melakukan pemeriksaan visum di Puskesmas Uabau sebagai bagian dari proses hukum.
Namun, menurut keterangan PMKRI Cabang Malaka, proses penanganan perkara ini dinilai tidak berjalan secara transparan. Disebutkan bahwa petugas tidak menunggu hasil visum selesai dan meminta korban datang sendiri ke kantor polisi untuk memberikan keterangan.
Selain itu, korban yang disebut tidak dapat membaca dengan jelas isi dokumen yang diberikan, diminta untuk langsung menandatangani berita acara pemeriksaan.
PMKRI Desak Penegakan Hukum
Ketua Termandat PMKRI Cabang Malaka mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menilai sangat memprihatinkan jika seorang pemimpin desa justru melakukan tindakan kekerasan terhadap warganya sendiri.
“Kami mendesak Kapolsek Laen Manen segera mengamankan para pelaku. Sangat disayangkan karena yang diduga melakukan kekerasan justru seorang kepala wilayah terhadap masyarakatnya sendiri,” tegasnya.
PMKRI juga meminta agar oknum Kepala Desa Nauke Kusa dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Laen Manen maupun Pemerintah Desa Nauke Kusa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun tuduhan tersebut.(Sys/ST).

