OLEH
RICHARD F. LITELNONI, ST
KASIE PEMERINTAHAN KEC. MOLLO BARAT
Tulisan ini Sekedar Shearing informasi berdasarkan catatan pengalaman selama menjabat sebagai Kepala Seksi Monitoring, Pengendalian dan Pelaporan Keuangan dan Kekayaan Desa pada Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa yang kemudian dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, Ahli Muda Penggerak Swadaya Masyarakat/PSM pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Timor Tengah Selatan sejak Tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan Tanggal 16 April 2026.
GAMBARAN UMUM PBJ DI DESA
Masih banyak yang masih gagal paham terkait apa itu Pengadaan barang/jasa (PBJ) didesa, secara umum Pengadaan Barang/Jasa didesa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui Swakelola Masyarakat dan/atau melalui Penyedia/Pemasok/Supplier yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APBDesa, diatur tersendiri berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang diturunkan dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang ditetapkan dan diundangkan pada Tanggal 6 Nopember 2020.
Hal tersebut sangat berbeda dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tender/e Purchasing) yang diatur dengan regulasi tersendiri dan terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, Perbedaan utama antara Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa dengan PBJ Pemerintah terletak pada landasan hukum, tujuan utama, dan prioritas pelaksanaannya. Jika PBJ Pemerintah berfokus pada persaingan terbuka secara nasional, PBJ Desa justru lebih menekankan pada pemberdayaan masyarakat lokal dan semangat gotong-royong.
Dari segi pemilihan Penyedia PBJ Pemerintah menggunakan Kontraktor Pelaksana untuk melekukan pekerjaan konstruksi dan bertanggungjawab atas manajemen tenaga kerja, keselamatan kerja, Kualitas Pekerjaan (Quality Control) dan waktu penyelesaian pekerjaan.
PMK 81 YANG FENOMENAL
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 (yang merupakan perubahan atas PMK 108/2024) membawa dampak yang sangat signifikan bagi desa terutama pada layanan publik, Aturan ini menetapkan batas waktu pemenuhan syarat pada 17 September 2025, padahal aturan tersebut baru resmi berlaku pada akhir November 2025. Akibatnya, banyak desa yang sudah menyelesaikan kegiatan pembangunan namun dananya tidak bisa cair karena dianggap melewati batas waktu.
Kabupaten Timor Tengah Selatan juga sangat berdampak dari kebijakan Nasional tersebut Sebanyak 221 desa dari total 266 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terdampak oleh pemberlakuan PMK No. 81 Tahun 2025 tersebut.
Dampak utama dari regulasi ini adalah tidak adanya penyaluran Dana Desa Non-Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 51 miliar di Kabupaten TTS. Kondisi ini mengakibatkan Kegiatan Pembanguan/Infrastruktur terhenti (mangkrak) atau terancam tidak terbayarkannya tunggakan Upah Kerja (HOK) Masyarakat dan Tunggakan Pembayaran kepada Pihak Ketiga/Supllier/Pemasok Material dan peralatan pendukung swakelola, hal ini juga yang menjadi salah satu dari sekian banyak kendala keterlambatan yang dihadapi aparatur desa dalam proses penyampaian laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa (SPJ) dan Laporan Capaian Keluaran (Output) Tahun 2025.
Sehingga berdampak pula pada proses RKPDes dan APBDes 2026 yang sementara berjalan saat ini KENDALA DAN PROSES PENYELESAIAN
Dana desa kategori non-earmark yang tidak tersalurkan akibat kegagalan pemenuhan syarat administratif dipastikan tidak akan disalurkan kembali dan dianggap hangus oleh pemerintah pusat (Dampak PMK 81) dan belajar dari 45 desa dari 226 Desa di Kab. Timor Tengah Selatan yang memenuhi syarat administrasi sehingga Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dapat tersalurkan dan juga berkaca dari hasil monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan PBJ (penulis sebagai pemateri berserttifikat PBJ Desa LKPP RI) didesa dan juga bagian dari hasil evaluasi dalam kegiatan asistensi Rab & Desain Infrastruktur (Tim Asistensi Desain & RAB Infrastruktur Desa Dinas PMD Kab. TTS 2022-2026) dapat di gambarkan Permasalahan dan proses penyelesaiannya antara lain:
1. REGULASI PENDUKUNG PBJ DESA KENDALA:
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan nomor 63 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa didesa yang merupakan regulasi tindaklanjut dari Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang telah ditetapka di SoE pada tanggal 6 November 2020 dan masih berlaku sampai dengan saat ini (menunggu Perka terbaru dari LKPP RI) menggunakan form lampiran keputusan tersebut yang masih berpatokan pada Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 (Perubahan atas Perka No. 13 Tahun 2013) yang sudah dicabut/digantikan dan kemudian Pada tanggal 4 Februari 2025. Dikeluarkannya lagi Keputusan Deputi I LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan fungsi Mengintegrasikan ruang lingkup ekositsem PBJ Desa kedalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dampaknya adalah Pengadaan Barang/Jasa di Desa kini dituntut untuk percepatan melalui e-phuschasingle-catalog/Belanja online, akuntabilitas tinggi dan data berbasis KAK/HPS.
PENYELESAIAN:
Terkait perbedaan form pendukung dalam Lapiran Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang tata cara Pengadaan barang/Jasa didesa telah melakukan berbagai perbaikan form lampiran tersebut dengan mempelajari semua ketentuan terkait Pengadaan barang /jasa didesa dan sudah di masukan dalam materi Bimtek Penguatan Kapasitas Perangkat Desa yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di desa yang mulai dilaksanakan oleh seluruh desa (266 Desa) di Kab. Timor Tengah Selatan sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2025.
Terkait Keputusan Deputi | LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
di Desa Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Taun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan dilakukan sosialisasi dalam Materi PBJ di Desa dan sementara berproses dalam pembuatan regulasi Draft Buku Pedoman Pengadaan Barang/jasa didesa Tahun 2026 (sudah pada tahap BAB III lampiran) tetapi tidak dilanjutkan karena sudah dipindah jabatan ke kecamatan Mollo Barat.
Buku Pedoman ini sangat penting karena merupakan rangkuman semua Regulasi Perbub 63 Tahun 2020, Perka LKPP nomor 12 Tahun 2019 dan juga Keputusan Deputi I LKPP Nomor 1 Tahun 2025 dan aturan lainnya yang mengatur tentang PBJ di Desa dan dan metode pelaksaanaan pekerjaan, yang mana secara garis besar mengatur lebih rinci dan jelas tentang Peran Kecamatan dalam proses administrasi penerbitan Rekomendasi, Pengawasan dalam bentuk Sertifikasi/Opname lapangan Pekerjaan yang telah dilaksanakan, tentang Para Pihak dalam Proses PBJ, dan juga tentang Metode Pengadaan untuk Bidang Pemberdayaan dan Pengadan barang/Jasa khusus untuk Badan Usaha Milik Desa/BUMDes, karena selama ini dokumen form Pemilihan Penyedia yang dibuat oleh LKPP RI Khusus untuk PBJ Desa lebih condong pada Jenis Pemilihan Penyedia pekerjaan fisik /infrastruktur,
semua mata tertuju hanya pada kegiatan Infrastruktur tetapi lupa bahwa ada proses pengadaan lain dalam kegiatan Pemberdayaan dan Pengadaan baran/Jasa pada Badan Usaha Milik Desa/BUMDes yang sangat penting untuk dibenahi. Agar tidak berdampak hukum kedepan.
2. ASISTENSI DAN EVALUASI
KENDALA:
Secara regulasi sebelum APBDes ditetapkan, RAB dan Desain harus dievaluasi oleh tim kecamatan dan dilanjutkan ke Dinas PMD Atau lebih tepatnya dilakukan setelah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan sebelum penetapan APBDes.
Kendala awal dalam proses Asistensi (2022) yaitu mempelajari regulasi terkait dan mempelajari RAB dan desain yang dibuat oleh Ex Pendamping Teknik Infrastruktur Desa (PDTI Kecamatan) Walaupun secara regulasi yang secara jelas diluar dari Tugas Pokok dan Fungsi Ex PDTI Kecamatan, tetapi karena keterbatasan SDM didesa yang mengerti tentang pembuatan RAB dan Desain di Kab. Timor Tengah Selatan, didapati beberapa kendala awal yaitu: adanya kekosongan Tenaga Ex PDTI di 10 Kecamatan dari 32 Kec. Di TTS, Versi RAB dan Desain yang digunakan sangat berbeda antara 1 dan lainya untuk item pekerjaan yang sama, Jenis Koefisien Harga (AHSP) yang digunakan juga berbeda beda untuk pekerjaan yang sama, kendala SDM Ex Pendamping Teknik Infrastruktur yang perlu dilakukan bimbingan teknis terkait PBJ Desa dan kendala Survey perencanaan Pembangunan fisik Infrastruktur yang dilakukan oleh Perangkat Desa dan RAB dibuat oleg Ex PDTI sehingga Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan, dan ini Fakta yang terjadi pada waktu melakukan Assietensi/Evaluasi RAB dan Desain Infrastruktur Desa.
PENYELESAIAN:
Sebelum dilakukan Asistensi/Evaluasi terkait RAB dan Desain, Tim melakukan Survey harga terbaru (harga riill pasaran) yang berlaku di Kab. Timor Tengah Selatan (Kota SoE sebagai acuan) sebagai data dasar awal dalam melihat kewajaran harga Satuan yang dibuat oleh Desa melaui Ex PDTI Kecamatan, dan juga membuat Persyaratan Teknis yang dipenuhi dalam rangka percepatan proses asistensi RAB dan Desain oleh Desa pada saat melakukan proses asistensi (bentuk Pembinaan Dinas PMD sesuai amanat pasal 34 ayat (1) Perbup 63 tahun 2020) Persyaratan Teknis tersebut secara umum menjelaskan tentang, Regulasi yang digunakan, Kelengkapan Rab Dan Desain, Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang digunakan, persayaratan survey baik untuk Pekerjaan Infrastruktur maupun Pekerjaan Pemberdayaan Desa dan lain-lain.
Terkait 10 Desa yang tidak ada Pendamping Teknis selain dilakukan Pembagian tugas pembantuan, juga melibatkan Kader Teknis Desa yang berlatar belakang Pendidikan Teknik minimal STM bangunan dan D-III Teknik Sipil, walapun belum menjawab kebutuhan desa tetapi sudah ditempuh cara percepatan tersebut.
Terkait Perbedaan RAB dan Desain dan AHSP untuk item pekerjaan yang sama dilakukan Pembaharuan dengan membuatkan RAB dan Desain sebagai bentuk penyeragaman dokumen PBJ sesuai ketentuan yang beralaku.
Terkait SDM Ex Pendamping Teknik Infrastruktur (tidak semuanya) dilakukan bimbingan dan pembagian aplikasi PBJ pada saat asistens dan pada saat Ketika melaksanakan Bimtek Penguatan kapasitas Perangkat di Desai, sehingga diharapkan pendampingan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Terkait adanya Ex PDTI yang tidak melakukan Survey awal perencanaan dan dilakukan oleh perangkat Desa, untuk memastikan RAB dan Desain yang dibuat Akurat dan sesuai kondisi Excisting lapangan maka pada saat asistensi/Evaluasi diwajibkan untuk melampirkan Foto Survey awal Perencanaan pada lokasi kerja yang wajib ada Ex Pendamping Teknik atau Tim Teknis yang membuat RAB dan Desain tersebut.
Banyak masalah muncul karena gambar rencana tidak “nyambung” dengan volume di RAB. Tim asistensi harus memastikan setiap garis yang ditarik dalam desain memiliki nilai volume yang terukur secara akurat dalam RAB sehingga pelaksanana pembangunan didesa dapat berjalan sesuai yang diharapkan dengan tidak mengabaikan Waktu, Spesifikasi dan Metode yang telah ditetapkan.
3. SURVEY HARGA DAN ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN/AHSP.
SURVEY HARGA:
Proses ini menimbukan banyak pertanyaan miring yang mengatakan mengapa survey harga dilakukan dengan melakukan survey harga langsung di toko dan tidak menggunakan survey harga sesuai Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun berjalan (contoh Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025).
Survey harga Pengadaan barang/jasa didesa telah diatur Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan nomor 63 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/Jasa pada Pasal 18 Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia dan mengapa dilakukan secara langsung di Toko/Supplier/Pemasok (minimal 3 sebagai pembanding) yaitu untuk memastikan harga yang didapat merupakan harga riil pasar bukan asumsi dan juga sebagai bukti fisik bahwa TPK telah melaksanakan pengecekan harga secara obyektif yang menjadi indikator pemeriksaan external maupun internal, selain mendapatkan harga terbaik (efesiensi) dan juga untuk memastikan ketersediaan material, peralatan pendukung swakelola di desa.
Perbup Standar Harga Satuan (SHS) berfungsi sebagai instrumen kendali agar anggaran tidak membengkak (plafon tertinggi). Namun, dalam transaksi nyata, desa wajib mencari harga yang paling efisien. Survei pasar diperlukan untuk mendapatkan harga terbaik yang mungkin saja lebih rendah dari plafon di Perbup.
Atau dengan kata lain Perbup adalah “batas Atas” (pagu) bukan harga transaksi. Harga material seperti semen, besi, atau BBM sangat fluktuatif (cepat berubah). Perbup biasanya hanya diperbarui setahun sekali, sehingga sering kali tidak mampu mengikuti perubahan harga riil di toko saat pekerjaan akan dimulai. Survei langsung memastikan harga yang digunakan adalah harga up to date.
Upaya untuk “bermain” harga survey dengan bekerja sama antara desa dan toko/supplier/pemasok untuk menaikan harga (Mark Up) masih terjadi selama ini sehingga disini tugas tim asistensi Desain dan RAB diuji ketelitiannya dalam melihat kewajaran harga, tidak bisa seenaknya saja memainkan harga survey sesuai kemauan pribadi (bertantangan dengan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas) tetapi sebagai bentuk control kewajaran harga karena Tim juga sudah melakukan survey awal sebelum proses asistensi dimulai.
ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN/AHSP.
Ini juga menarik karna banyak perdebatan bahwa harga satuan dan PBJ desa terlalu rendah berbeda dengan lelang Pemerintah yang harga satuannya tinggi, hal tersebut dapat dijelaskan bahwa PBJ di Desa masih menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum,
Mengapa menggunakan AHSP 2016 bukan AHSP 2022 atau yang diprediksi untuk tahun 2025, yang menjadi pertimbangan adalah “Proyek” di Desa menggunakan prinsip Padat Karya Tunai Desa/PKTD, mengandalkan tenaga kerja local di Desa dan dengan peralatan sederhana. AHSP 2016 memiliki koefisien yang lebih memprioritaskan produktivitas pekerja. Sedangkan AHSP terbaru banyak mengasumsikan penggunaan teknologi atau metode konstruksi yang lebih kompleks misalnya Gedung bertingkat dan bored pile, sehingga koefisiennya dirasa berlebihan jika diterapkan pada konstruksi sederhana didesa dan juga dengan sumber dana yang terbatas dari dana desa, penggunaan koefisien yang lebih tinggi dalam AHSP terbaru dapat meyebabkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) membengkak, sehingga jumlah volume pekerjaan yang dikerjakan menjadi lebih sedikit.
Koefesien Bahan/material juga menjadi sasaran empuk untuk dimainkan (dinaikan) dan sekali lagi ini juga butuh ketelitian tim sistensi (akibat teliti dianggap asistensi lama dan menyusahkan/mempersulit desa).
Berdasarkan hasil pengamatan pada kunjungan/ monitoring lapangan dengan menggunakan koefisien standar (sesuai) bagi desa-desa yang mematuhi Spesifikasi dan Syarat yang telah ditetapkan pada saat asistensi mendapatkan hasil sesuai yang direncanakan, tetapi ada juga desa desa yang tidak mentatati (bermain dicampuran dan volume material/bahan bahkan tidak sesuai spesifikasi barang/material yang ditetapkan) biasanya menjadi permasalahan ketika dilakukan pemeriksaan baik internal maupun external.
4. MUSYAWARAH DESA SERAH TERIMA/MDST
Ada hal yang menarik dari MDST ini, sehingga dokumen ini terkesan “menakutkan bagi desa yang bekerja
tidak sesuai regulasi dan ketentuan tetapi bagi desa yang memiliki komitmen untuk tata terhadap regulasi dan aturan hal ini dianggap biasa biasa saja padahal jika diliat isi dokumen ini hanya berisi kontak/SPK, Berita Acara Serah Terima Barang/BAST yang dilengkapi dengan foto penyerahan barang yang diadakan, Undangan Rapat MDST/ Berita Acara MDST, notulen, foto kegiatan MDST dan didjilid rapi dalam 1 (satu) dokumen sehingga tidak tercecer dan gampang untuk disimpan sehingga jika suatu saat dibutuhkan tidak perlu lagi desa bercerita banyak karena dokumen tersebut yang “bercerita tentang semua proses PBJ di Desa.
Dan juga hal ini bersifat WAJIB berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa PDTT No. 16 tahun 2019 Musyawarah Desa, dan dikuatkan dalam Perbup 63 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa didesa pada Pasal 33 Pelaporan dan Serah Terima, yang bertujuan menyerahkan hasil pembangunan dari tim Pelaksana Kegiatan/TPK kepada Pemerintah Desa, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan serah terima asset desa agar dapat segera dimanfaatkan dengan waktu pelaksanaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran atau segera setelah kegiatan pembangunan fisik/non fisik selesai, kegiatan MDST diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dihadiri oleh unsur kecamatan (pengawasan), TPK, Tokoh Masyarakat, LPM dan Masyarakat, hal ini juga telah disampaikan dalam materi PBJ di Desa bahkan dibantu secara form administrasi (aplikasi excel desa tinggal mengisi dan Print), ini menjadi pertannyaan besar sehingga nada-nada miring diluar seakan-akan tim asistensi/evaluasi mengada-ada dan terkesan mempersulit desa pada saat asistensi, hasil evaluasi tim pada tahun sebelumnya bahwa masih ada desa (walaupun tidak semua desa) yang hanya menyertakan 2 (dua) lembar Kontrak/SPK dan tanpa Berita Acara Serah Terima/BAST Barang yang diadakan, sehingga dipastikan akan menimbulkan pertanyaan bagi pemeriksa internal maupun eksternal bagamana proses pemilihan penyedia sesuai tahapan yang itu dilanggar padahal dalam Perbup 63 Tahun 2020 tentang PBJ didesa Proses tersebut harus dilakukan evaluasi baik Administrasi, Teknis dan Harga, ini menjadi perhatian kita Bersama sehingga butuh komitmen yang kuat untuk mau membawa desa yang kita cintai ini kemana jika tersandung permasalahan hukum.
5. MONITORING DAN EVALUASI
Ditengah ketidaktersediaan anggaran dan juga efesiensi/pemotongangan anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat bagi Daerah, untuk melakukan monitoring/evaluasi khususnya dalam mengawal pelaksanaan kegiatan pembangunan di 266 Desa di Kab. Timor Tengah Selatan dan juga ketiadaan kendaraan operasional Dinas, kami tetap menjalankan Tugas dan Fungsi Monitoing dan evaluasi (kendaraan Mobil Pribadi) dalam lebih pada desa-desa yang “bermasalah” yang dimuat dalam berita di media elektronik (1 tahun 10 Desa sesuai anggaran) dan melakuakan pengawasan terkait dengan penetapan spsefikasi teknis material/bahan bangunan yang ditetapkan oleh Desa serta menyelesaikan seluruh permasalah desa tersebut yang dibuat dalam bentuk Laporan hasil Monitoring dan Evaluasi sebagai pertimbangan dan dokumen pendukung jika desa tersebut sampai ke ranah hukum.
SDM PERANGKAT DESA DAN TANTANGAN
Bicara tentang SDM Perangkat Desa diibaratkan “Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri” “Kita” sendiri yang menciptakan “Bom Waktu” ini, mulai dari Proses perekrutan perangkat Desa (tidak bisa mengoperasikan computer), nepotisme dan tidak memahami Tugas Pokok dan Fungsi yang mengakibatkan kelumpuhan administrasif yang menghambat pengelolaan dana Desa, dan ini FAKTA yang tak terbantahkan, terutama dalam Penyusunan RKPDes, APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban,, walaupun tidak semua desa di Kab. Timor Tengah Selatan memiliki perangkat yang tidak kompeten tetapi banyak juga Perangkat Desa yang memiliki kompeten sehingga secara administrasi desa tersebut masuk dalam 50 besar desa yang patuh pada siklus/waktu yang ditetapkan sesuai regulasi dalam proses Penyampaian Pertanggungjawaban, laparan capaian keluaran (out put) dan Posting APBDes, dalam pengadaan barang/jasa, dalam materi penguatan kapasitas perangkat desa sudah dibantu dengan Penjelasan baik tahapan Perencanaan, tahapan Pengadaan/Pemilihan Penyedia, tahapan Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan sampai pada tahapan Serah Terima / MDST, proses pembuatan dokumen pengadaan/pelelangan sampai pada Tahapan penerbitan SPK/Surat Perjanjian/Kontrak yang biasannya memakan waktu samapai berbulan-bulan dibantu dengan aplikasi sehingga proses Pemilihan Penyedia jika dilakukan dengan benar paling lambat 1 (satu) minggu SPK/ Kontrak telah selesai.
Perubahan regulasi dalam aspek digitalisasi yang cepat terutama dengan hadirnya Aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang telah dikonversikan ke dalam sistem SISKEUDES Online (Sistem Keuangan Desa) dan pada tahun ini hadir lagi sistim Online CORETAX DJP (Sistim Inti Administrasi Perpajakan) sehingg menuntut Aparatur Desa untuk tidak lagi bekerja dengan cara lama. Desa kini dipaksa untuk bertransformasi dari sistem administratif manual menuju sistem yang berbasis digital dan akuntabel, walaupun selama ini Desa dibantu oleh Pendamping Profesional tetapi pada hal-hal yang prinsip, Pendamping tidak bisa masuk ke ranah tersebut sehingga sehingga merupakan domain dari aparatur desa dalam sistem digitalisasi teknologi yang telah diatur oleh Negara.
RUJUKAN REGULASI
Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan fisik Infrastruktur di Desa terdapat beberapa aturan atau ketentuan yang dibuat khusus oleh Kementerian PUPR Republik Indonesia dan aturan terkait PBJ di Desa yang digunakan dalam mendukung program Dana Desa, aturan tersebut selama ini disosialisasikan bahkan diimplementasikan kedalam dokumen-dokumen Desain dan RAB sehingga menjadi dasar rujukan yang sah, regulasi/aturan tersebut antara lain:
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
- Untuk Pekerjaan Embung Desa mengunakan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.
- Dalam Pelaksanaan Survey khusus untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan Desa agar memperhatikan Panduan Pembangunan Jalan dan Jembatan Perdesaan Kementerian PUPR Tahun 2016 sebagai Acuan.
- Persyaratan Perencanaan Rumah layak Huni agar dapat mempertimbangkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 22/Permen/M/2008 yang berisi tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Keputusan Deputi | LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang tata cara Pengadaan barang/Jasa didesa
- Standar Harga Khusus Pekerja dan Tukang (HOK) disesuaiakan dengan Standar Harga yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: 207/KEP/HK/2022 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023 (Pekerja Rp.78.000,-, Kepala Tukang Rp. 85.000,-)
PENUTUP
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Timor Tengah Selatan memiliki peran krusial dalam mengawal /memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa agar dapat berjalan sesuai regulasi, terutama dalam memaksimalkan SDM yang ada untuk pendampingan/fasilitasi administrasi dan pemantauan dilapangan (Monev) untuk memastikan kesesuaian prosedur, kualitas fisik infrastruktur dilapangan bersama Tim Pelaksana Kegiatan/TPK Desa untuk menyamakan realisasi fisik dengan laporan dokumen pada kegiatan Infrastruktur dan juga memastikan validasi serah terima sesuai dengan kondisi nyata lapangan, sehingga Tugas Dinas PMD bukan hanya sebatas Asistensi/Evaluasi tetapii juga pada hal-hal tersebut diatas. Dan juga peran Dinas dalam persiapan penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan fungsi mengintegrasikan ruang lingkup ekosistem PBJ Desa kedalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERKA LKPP RI sementara digodok di Jakarta) rencananya akan diberlakukan pada tahun 2026.
berbagai cara dan strategi yang telah dicoba selama ini, dalam rangka upaya percepatan pada saat asistensi/evaluasi, mulai dari menambah waktu/jam kerja (Mulai Pukul 09:00 s/d 22:00 WITA) dan melaksanakan asistensi pada saat libur tanpa biaya makan dan biaya lembur, menyederhanakan dokumen syarat asistensi, membantu menyusun dokumen MDST (Berita Acara dan dokumen pendukung lainnya), membantu spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, sehingga mempermudah pada saat TPK menilai Hasil Pengadaan dari Supllier/Pemasok dan upaya percepatan lainnya sehingga 45 Desa lolos/tidak berdampak PMK 81 pada Tahun 2025 dan 38 Desa menerima Penghargaan Bupati TTS Tgl 27 April 2026.
Bebagai upaya percepatan telah dilakukan, Plus Minus (kelebihan kekurangan dalam pekerjaan) pasti ada dan manusiawi, tetapi yang paling utama adalah mempercepat penanganan kaitan dengan SDM aparatur Desa yang merupakan kunci utama untuk menciptakan tata kelola Pemerintahan Desa yang professional, transparan dan akuntabel sehingga menciptakan layanan publik yang lebih cepat, tepat dan berbasis teknologi informasi/digitalilsasi yang mandiri sehingga kedepan tidak terdengar lagi adanya Gagal Salur Dana Desa dan persoalan hukum lainnya di Desa yang kita cintai bersama.
Tetap Semangat dalam mengawal Desa. Semoga pernyataan Bangun Desa, Bangun Indonesia bukan hanya sebatas Slogan saja, tapi sebuah strategi strategis dan komitmen nyata untuk menata ulang pusat kekuatan bangsa dengan menempatkan desa sebagai subyek utama pembangunan. bukan sekedar obyek pembangunan.
Uis Neno Nokkan kit Ok oke… Salam Berdesa.

