ATAMBUA – Perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu menghadirkan fakta baru. Salah satu tersangka berinisial PK, yang diketahui merupakan eks kontestan Indonesian Idol, resmi dibebaskan demi hukum (BDH), Selasa (5/5/2026).

Pembebasan tersebut dilakukan setelah masa penahanan PK di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Belu berakhir. Sebelumnya, PK telah ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu sejak Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16). Ketiga tersangka tersebut yakni PK, RM alias Roy, dan RS alias Rival.

Namun, berbeda dengan dua tersangka lainnya, status hukum PK mengalami perubahan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Belu, Rachmat Hidayat, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pembebasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban menyatakan tidak mengalami persetubuhan dengan tersangka PK.

“Dalam BAP tambahan, korban menyatakan tidak ada persetubuhan dengan PK, sehingga pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses persidangan terhadap dua tersangka lainnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sys/ST).

READ  Tour De EnteTe 2025: Pembalap Susuri Batas Negara, Promosi Sport Tourism NTT

Most Popular