KUPANG – Polresta Kupang Kota melalui Subnit III Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (7/5/2026) sore.
Tersangka berinisial APS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K, didampingi Kasubnit 2 Unit 1 Pidum AIPDA Andre Mikhael Paa, S.H, bersama anggota Unit 1 Pidum.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Resor Kota Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 26 Januari 2026, terkait dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHPidana.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik segera melaksanakan Tahap II sebagai bentuk keseriusan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga proses persidangan di pengadilan.
“Polresta Kupang Kota akan terus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas AKP Jumpatua.(Sys/ST).

