KUPANG – Seorang anak di bawah umur berinisial L diamankan personel Polsek Alak setelah diduga masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di RT 04 RW 02, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (13/5/2026) pagi.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.50 WITA setelah warga melaporkan keberadaan terduga pelaku di pekarangan rumah milik AF yang juga digunakan sebagai bengkel.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Bonevantura T. Luma, langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan warga.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, menjelaskan bahwa pemilik rumah mencurigai terduga pelaku hendak melakukan pencurian besi karena sebelumnya di lokasi tersebut beberapa kali terjadi kehilangan barang.
“Pemilik rumah yang juga menggunakan lokasi tersebut sebagai bengkel, mencurigai terduga pelaku hendak melakukan pencurian besi, mengingat sebelumnya di lokasi itu sudah beberapa kali terjadi kehilangan barang berupa besi,” jelas AKP I Ketut Setiasa.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan dan penanganan awal. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, personel piket Polsek Alak turut dipanggil membantu proses pengamanan.
“Terduga pelaku lalu diamankan ke Polsek Alak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban atau pelapor disampaikan untuk membuat laporan polisi secara resmi guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek Alak.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh personel Polsek Alak untuk mengetahui motif serta memastikan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Selain melakukan penanganan awal di lokasi kejadian, AIPTU Bonevantura juga memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak dan keluarga agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.(Sys/ST).

