BELU – Babinsa Desa Silawan Koramil 1605-07/Wedomu, Kodim 1605/Belu, Serma Duarte Dos Santos melaksanakan pertemuan bersama pemerintah desa di Kantor Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Rabu (13/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas penegakan Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan ternak yang selama ini menjadi perhatian masyarakat akibat banyak ternak peliharaan warga yang dibiarkan berkeliaran bebas.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, karena ternak yang dilepas bebas sering merusak tanaman maupun kebun milik warga lainnya sehingga memicu keributan antara pemilik ternak dan pemilik kebun.
Dalam pembahasan itu ditegaskan bahwa Perdes tentang hewan ternak bertujuan mengatur penertiban serta tata cara pemeliharaan ternak guna menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, sekaligus mencegah kerusakan tanaman maupun fasilitas umum.
Melalui aturan tersebut, masyarakat yang memiliki ternak diwajibkan untuk mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membiarkan ternak berkeliaran bebas di lingkungan desa.
Babinsa Desa Silawan, Serma Duarte Dos Santos berharap seluruh masyarakat dapat mendukung dan mematuhi Perdes yang telah ditetapkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
“Dengan adanya Peraturan Desa ini, masyarakat diharapkan sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku, karena bagi pemilik ternak yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi atau denda sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan agar hubungan antarwarga tetap harmonis dan tidak terjadi perselisihan akibat ternak yang merusak kebun maupun tanaman warga lainnya.(Sys/ST).

