Malaka – Polres Malaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Malaka Barat.
Pelaku berinisial RL alias H alias D ditangkap pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Forek, Desa Alas Kota Biru, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo di Desa Motaulun. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV di sejumlah titik yang diduga dilalui. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, diketahui pelaku berada di wilayah Desa Alas Kota Biru.
Tim Opsnal Satreskrim selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Forek dengan bantuan personel kepolisian setempat, Aiptu Lino.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksi pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T, satu buah obeng, tiga buah kunci sepeda motor Honda Revo, tiga buah mata kunci berbentuk huruf L, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi curanmor.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial G pada Selasa (19/05/2026). Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Fafoe dan satu unit Honda Revo di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat.
Hasil curian tersebut selanjutnya diduga dibawa menuju wilayah perbatasan RI–RDTL melalui jalur ilegal atau yang dikenal sebagai “jalan tikus” untuk dijual kepada warga negara Timor Leste.
Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Malaka, Belu, hingga Timor Tengah Utara (TTU).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang hingga kini masih buron, sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menegaskan bahwa jajaran Polres Malaka akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak pidana curanmor demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Malaka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.(Sys/ST)

