KUPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melalui Unit Resmob bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SS (27) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu diamankan petugas di kawasan Jalan Airlobang 3, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin malam (25/5/2026).

Korban dalam kasus tersebut adalah Adrianus Ndu Ufi (39), anggota Polri aktif yang berdomisili di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah pada bagian bibir sebelah kanan dan harus menjalani tindakan medis berupa delapan jahitan.

Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap personel Polri yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Benar, jajaran Sat Reskrim melalui Unit Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota kami yang sedang bertugas. Tindakan ini sangat kita sayangkan, karena korban saat itu justru berniat baik untuk melerai perkelahian di fasilitas publik. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara intensif, profesional, dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Djoko Lestari.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA ketika korban bersama rekannya sedang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat berupa pengaturan arus lalu lintas di kawasan Terminal Oebufu.

Saat itu, korban disebut berupaya melerai keributan yang terjadi di area terminal. Namun, upaya tersebut justru berujung aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor SS.

Usai menerima laporan kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polresta Kupang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Sikumana.

READ  Jual Motor Mertua, Residivis AP Diringkus Tim Jatanras

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kupang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik tanpa menggunakan kekerasan, terlebih terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas pelayanan dan pengamanan masyarakat.(Sys/ST).

Most Popular