KUPANG — Personel piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, memfasilitasi mediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis (28/5/2026).
Kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri berinisial S dan J. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula dari perselisihan dalam rumah tangga yang memicu pertengkaran antara keduanya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa saat pertengkaran berlangsung, terlapor S yang terpancing emosi kemudian melakukan kekerasan terhadap istrinya.
“Saat bertengkar dan terpancing emosi, S kemudian melayangkan satu kali pukulan kepada J hingga korban merasa kesakitan,” ujar AKP I Ketut Setiasa.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel piket SPKT Polsek Alak segera melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara damai.
Dalam proses mediasi, terlapor S mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban J. Setelah dilakukan musyawarah dan pembinaan, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kesepakatan damai dicapai atas dasar kesadaran bersama untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga,” jelas Kapolsek Alak.
AKP I Ketut Setiasa menambahkan bahwa Polri dalam menangani persoalan di tengah masyarakat tetap mengedepankan langkah humanis dan problem solving tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik. Hindari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi seluruh anggota keluarga,” ujarnya.
Polsek Alak juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.(Sys/ST).

