KUPANG – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang sempat dilaporkan ke Polresta Kupang Kota akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian tersebut tercapai setelah kedua belah pihak berhasil dimediasi oleh personel Tipiring Satuan Samapta Polresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Samapta, AKP Stevenson Albertino Bessie, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Benar, hari ini personel dari Tipiring Sat Samapta telah memediasi kedua belah pihak terkait kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Lippo Plaza. Sesuai petunjuk Bapak Kapolresta, kita senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis untuk perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar AKP Stevenson Albertino Bessie.

Kasus tersebut bermula dari insiden yang dialami seorang pria berinisial F pada 9 April 2026. Peristiwa terjadi di salah satu toko di kawasan Lippo Plaza Kupang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berawal dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp. Terlapor diketahui datang ke lokasi untuk mencari seseorang, namun diduga terjadi kesalahan identitas yang berujung pada tindakan emosional terhadap korban.

Akibat kesalahpahaman tersebut, terlapor sempat melayangkan pukulan yang mengenai bagian pipi kiri korban sebelum akhirnya dilerai dan diamankan oleh sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/389/IV/2026/SPKT Polresta Kupang Kota tertanggal 9 April 2026.

Seiring berjalannya proses penanganan perkara, aparat kepolisian melakukan pendekatan persuasif kepada kedua belah pihak. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh personel Tipiring Sat Samapta, korban dan terlapor akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

READ  Panen Jagung di Naibonat, Gubernur Melki Sebut Produksi Naik Hingga Tiga Kali Lipat

Kesepakatan damai yang tercapai membuat perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses peradilan, sehingga penanganannya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Stevenson menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu langkah yang terus didorong Polri dalam menangani perkara-perkara tertentu, khususnya yang tergolong ringan dan masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah serta kesepakatan para pihak.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dan perdamaian tidak hanya mengedepankan rasa keadilan, tetapi juga membantu memulihkan hubungan sosial antara pihak yang berkonflik.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak lagi memperpanjang persoalan hukum yang sempat terjadi akibat kesalahpahaman tersebut. (Sys/ST).

Most Popular