KUPANG – Pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas kembali membuahkan hasil. Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Bonevantura T. Luma, berhasil memediasi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di RT 16 RW 06, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Rabu (10/6/2026) pagi.

Mediasi dilakukan setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga bersama Ketua RW 06 terkait dugaan tindak KDRT yang melibatkan pasangan suami istri. Dalam laporan tersebut, seorang suami berinisial E diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya, W, menggunakan sebuah kursi hingga korban mengalami memar pada bagian belakang kepala.

Mendapat laporan tersebut, AIPTU Bonevantura T. Luma segera mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di kediaman mereka. Proses penyelesaian dilakukan melalui dialog dan pendekatan persuasif dengan mengedepankan musyawarah serta kekeluargaan.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi awal untuk membangun kembali keharmonisan dalam rumah tangga dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Usai proses mediasi, Bhabinkamtibmas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pasangan tersebut beserta keluarga agar selalu menjaga komunikasi yang baik, menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., mengatakan bahwa penyelesaian masalah melalui mekanisme problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Bhabinkamtibmas mengedepankan penyelesaian persoalan warga binaannya, khususnya di dalam rumah tangga melalui problem solving, agar kerukunan dan keharmonisan keluarga dapat terus terjaga dengan baik,” ujar AKP I Ketut Setiasa.

READ  201 Personel Polresta Kupang Kota Amankan Prosesi Paskah Galilea di Jalur Laut

Meski demikian, Kapolsek Alak menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, persoalan keluarga seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan saling menghormati, bukan dengan tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pendekatan preventif dan penyelesaian berbasis musyawarah, Polresta Kupang Kota terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis. (Sys/ST).

Most Popular