SOE,TTS – Mutu pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berada di kelompok tiga terbawah secara nasional. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat yang disosialisasikan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di SMA Negeri 1 Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (11/6/2026).
Gubernur Melki mengatakan Pergub tersebut lahir dari keprihatinan pemerintah daerah terhadap hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menunjukkan kualitas pendidikan di NTT terus mengalami penurunan. Berdasarkan data yang diterima pemerintah, jenjang SD, SMP, hingga SMA di NTT masih berada di kelompok tiga terbawah dari 38 provinsi di Indonesia.
“NTT berada di tiga peringkat terbawah. Ini menggambarkan kualitas pendidikan kita yang sedang menghadapi persoalan serius. Kalau kita tidak mengubah secara mendasar cara mengurus pendidikan di NTT, kita sedang mengubur masa depan anak-anak NTT,” tegas Melki.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi karena pada masa lalu NTT dikenal sebagai daerah yang banyak melahirkan tenaga pendidik berkualitas dan berkontribusi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.
“Dulu banyak guru dari NTT dikirim ke Papua dan daerah-daerah lain untuk membantu pendidikan. Sekarang kualitas pendidikan mereka justru jauh lebih baik daripada kita,” ujarnya.
Melki juga mengungkapkan bahwa bukan hanya kemampuan akademik siswa yang mengalami penurunan, tetapi kemampuan akademik para guru juga menunjukkan tren yang sama.
“Kalau murid termasuk tiga terbawah dan kemampuan akademik guru juga rendah, alarmnya sudah berbunyi keras. Kita tidak boleh membiarkan kondisi ini terus berlangsung,” katanya.
Ia menilai persoalan pendidikan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Menurutnya, keluarga dan masyarakat memiliki peran penting karena anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dibandingkan di sekolah.
“Anak hanya sekitar delapan jam berada di sekolah. Selebihnya mereka berada di rumah dan lingkungan masyarakat. Karena itu, orang tua, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat harus ikut bertanggung jawab terhadap pendidikan anak,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi NTT meluncurkan Gerakan Jam Belajar Masyarakat melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2026. Program tersebut mengatur waktu belajar masyarakat setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 19.30 WITA.
Pada waktu tersebut, anak-anak diharapkan fokus belajar, membaca, berdiskusi, atau mengerjakan tugas sekolah. Orang tua juga didorong untuk mendampingi anak, makan bersama, berdoa bersama, dan membangun komunikasi dalam keluarga.
“Anak-anak kembali membuka buku, belajar sendiri atau bersama teman-temannya. Orang tua juga punya waktu untuk makan bersama, berdoa bersama, dan membangun komunikasi keluarga yang selama ini mulai hilang,” ujar Melki.
Gubernur juga menyoroti tingginya penggunaan telepon genggam yang dinilainya telah mengurangi interaksi dalam keluarga. Ia bahkan menyebut gawai sebagai “narkoba digital” karena mampu menciptakan ketergantungan.
“Hari ini waktu terbesar banyak orang justru bersama handphone. Waktu makan bersama keluarga berkurang, waktu berdoa bersama berkurang, dan waktu berbicara bersama keluarga juga berkurang. Kita dekat secara fisik tetapi jauh secara substansi, ramai dalam kesendirian dan sendiri dalam keramaian,” ungkapnya.
Melki meminta para guru membangun komunikasi yang lebih intens dengan keluarga siswa, termasuk melakukan kunjungan ke rumah bagi anak-anak yang mengalami kesulitan belajar maupun masalah kedisiplinan.
“Kadang-kadang jawaban dari masalah anak itu ada di rumahnya. Guru perlu mengetahui lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap anak memiliki potensi untuk berkembang apabila mendapat pendampingan yang tepat.
“Tidak ada anak yang bodoh. Yang ada adalah anak yang belum menemukan cara belajar yang tepat atau guru yang belum menemukan cara yang tepat untuk membimbingnya,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi Gerakan Jam Belajar Masyarakat, Pemerintah Provinsi NTT akan menyesuaikan berbagai agenda pemerintahan maupun kegiatan sosial agar tidak mengganggu waktu belajar anak. Sekolah bersama komite sekolah juga didorong menyusun aturan pendukung sesuai kondisi di masing-masing wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Melki turut menyinggung pembangunan SMA Unggul Garuda di Kabupaten TTS. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto membangun sekolah unggulan di TTS merupakan bentuk kepercayaan terhadap potensi daerah dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas.
“Presiden memilih TTS karena percaya bahwa dari daerah ini juga bisa lahir anak-anak hebat yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan Gerakan Jam Belajar Masyarakat bertujuan memperkuat sinergi antara sekolah dan keluarga dalam mendidik anak.
“Rumah tangga adalah sekolah pertama dan orang tua adalah guru utama. Kalau sekolah dan keluarga tidak tersambung maka pendidikan anak tidak akan tuntas,” katanya.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan di NTT mulai menerapkan gerakan tersebut paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027.
Mewakili Bupati TTS, Asisten II Sekda Kabupaten TTS, Agnes Linda, menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti Pergub Nomor 24 Tahun 2026 melalui regulasi di tingkat kabupaten hingga desa.
Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mengatasi persoalan kemiskinan dan stunting yang masih menjadi tantangan pembangunan di Kabupaten TTS.
“Kami siap menindaklanjuti Pergub ini melalui peraturan bupati bahkan sampai ke tingkat desa. Pendidikan adalah fondasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan keluar dari persoalan kemiskinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga agar Gerakan Jam Belajar Masyarakat dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan maupun Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan.(Sys/ST).

