KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, dipastikan tidak menerima hak tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengatakan kebijakan tersebut telah menjadi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran gaji ke-13 di lingkungan Pemprov NTT.

“Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PPPK. Yang menerima hanya PNS dan pensiunan PNS,” ujar Benhard, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, jumlah penerima gaji ke-13 di lingkup Pemerintah Provinsi NTT mencapai sekitar 24 ribu PNS yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di tengah kebijakan tersebut, Pemprov NTT mulai merealisasikan pembayaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya mengalami keterlambatan akibat proses administrasi dan verifikasi data.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama satu tahun anggaran.

Benhard menjelaskan, pembayaran dilakukan kepada 697 PPPK Paruh Waktu yang bertugas di 20 OPD lingkup Pemprov NTT. Jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran data setelah sebelumnya tercatat sebanyak 702 orang.

“Dari data awal sebanyak 702 orang, satu orang meninggal dunia dan empat orang mengundurkan diri, sehingga jumlah penerima yang dibayarkan menjadi 697 orang,” jelasnya.

Rinciannya, sebanyak 539 orang merupakan tenaga pendidikan dan 158 orang tenaga teknis. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan pencairan gaji bagi tenaga guru.

Total pembayaran yang telah direalisasikan saat ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jabatan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Benhard mengungkapkan keterlambatan pembayaran sejak Januari 2026 terjadi karena pemerintah harus menunggu penyelesaian administrasi teknis dan verifikasi data dari masing-masing OPD.

READ  IPTU Valentinus Beribe Resmi Dilantik Jadi Kasat Tahti Polresta Kupang Kota

“OPD yang mengetahui data pegawai tersebut sehingga proses verifikasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan,” katanya.

Untuk tenaga guru, gaji yang dicairkan mencakup periode Januari hingga April 2026, sedangkan tenaga teknis menerima pembayaran untuk periode April hingga Mei 2026, sesuai Surat Keputusan Gubernur yang berlaku mulai 1 April 2026.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian guru PPPK Paruh Waktu memperoleh pembayaran melalui Dana BOS dan dana komite sekolah, selain yang bersumber dari APBD.

Dengan dimulainya pencairan gaji PPPK Paruh Waktu, Pemprov NTT berharap hak para pegawai dapat segera terpenuhi meskipun mereka tidak memperoleh fasilitas gaji ke-13 sebagaimana yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS.(Sys/ST).

Most Popular