KUPANG – Sebuah unggahan negatif di media sosial Facebook yang sempat viral dan meresahkan warga akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.

Penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis itu dilakukan oleh Bripka Marsel Nitte pada Sabtu (13/6/2026) di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial JT yang mengaku keberatan atas unggahan di akun Facebook milik SB. Postingan tersebut dinilai memuat konten yang tidak baik terhadap anak kandung pelapor dan sempat tersebar di sejumlah grup media sosial.

Menindaklanjuti laporan itu, Bripka Marsel Nitte bersama Ketua RT setempat dan pelapor langsung mendatangi kediaman SB untuk melakukan mediasi dan mencari solusi secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, SB mengakui telah membuat unggahan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, SB membuat video permohonan maaf yang kemudian dipublikasikan melalui media sosial sebagai klarifikasi atas unggahan sebelumnya.

Setelah melalui dialog yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan itu diharapkan menjadi solusi terbaik sekaligus menjaga hubungan baik antarmasyarakat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengapresiasi langkah cepat Bripka Marsel Nitte dalam menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, Polri selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mediasi terhadap persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan humanis mampu menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik sosial, sekaligus mencegah persoalan di media sosial berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Sys/ST).

READ  Jumlah Desa Berlistrik di NTT Naik Jadi 3.327, Target 100 Persen pada 2027

Most Popular