KUPANG – Seorang mahasiswa berinisial ER menjadi korban dugaan pengeroyokan setelah terlibat cekcok dengan pemilik kios di Jalan Tajoeim Tuan, RT 006 RW 003, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Peristiwa yang dipicu persoalan sepele itu akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice yang difasilitasi Polsek Maulafa.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, SH, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Mediasi antara korban dan pelaku berlangsung di Mapolsek Maulafa pada Rabu malam (24/6/2026) dan menghasilkan kesepakatan damai sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana formal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula sekitar pukul 19.00 Wita ketika korban ER membeli minuman keras tradisional jenis sopi di kios milik pelaku berinisial IL, warga Kelurahan Naimata.
Usai membeli sopi, korban meminta kantong plastik untuk membawa minuman tersebut. Namun pelaku menjelaskan bahwa stok kantong plastik telah habis.
Jawaban itu diduga membuat korban emosi hingga melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Bahkan korban disebut sempat mengancam akan membakar kios apabila tidak diberikan kantong plastik.
Merasa tersinggung dan tidak menerima ancaman tersebut, pelaku bersama dua rekannya kemudian melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjadi aksi pengeroyokan.
Situasi semakin memanas ketika rekan-rekan korban mengetahui kejadian tersebut melalui grup WhatsApp dan mendatangi lokasi. Kehadiran mereka memicu adu mulut dengan warga sekitar sehingga suasana sempat tegang.
Merasa menjadi korban kekerasan, ER kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa.
Menerima laporan itu, personel piket SPKT Polsek Maulafa segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi. Polisi kemudian membawa korban beserta sejumlah saksi ke Mapolsek Maulafa guna dimintai keterangan dan melakukan proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses tersebut, korban dan pelaku sepakat berdamai, saling memaafkan, serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan karena kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk berdamai dan memenuhi syarat penyelesaian di luar proses peradilan.
“Pendekatan restorative justice bertujuan memulihkan hubungan para pihak serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana,” ujar Kapolsek.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Kelurahan Naimata kembali kondusif. Polsek Maulafa berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi pembelajaran agar konflik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.(Sys/ST)

