KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meresmikan Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT. Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kota Kupang.
Peresmian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan responsif bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Dalam sambutannya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kehadiran gedung UPTD PPA bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
“Hari ini bukan hanya tentang gedung baru. Ini tentang menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih peduli kepada mereka yang membutuhkan perlindungan,” ujar Gubernur Melki.
Ia menekankan bahwa perempuan dan anak merupakan aset sekaligus wajah masa depan Nusa Tenggara Timur yang harus dijaga agar dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Menurut Gubernur, tantangan yang dihadapi anak-anak saat ini semakin kompleks, mulai dari kekerasan terhadap anak, perundungan (bullying), perdagangan orang, eksploitasi, hingga ancaman yang muncul melalui perkembangan teknologi dan dunia digital.
Karena itu, peluncuran Pergub Nomor 25 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan hukum yang semakin memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya mereka yang menjadi korban jaringan terorisme, sehingga hak-hak mereka tetap terpenuhi dan memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
Gubernur Melki juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Saya mengajak seluruh keluarga, sekolah, tokoh agama, pemerintah, aparat, hingga masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak kita, terutama di tengah tantangan dunia digital yang semakin terbuka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
“Melindungi anak hari ini berarti kita sedang menyiapkan masa depan NTT yang lebih kuat,” tegasnya.
Dengan diresmikannya Gedung Kantor UPTD PPA dan diberlakukannya Pergub Nomor 25 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTT berharap sistem perlindungan perempuan dan anak semakin kuat, pelayanan kepada korban semakin optimal, serta mampu menekan berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur.(Sys/ST).

