KUPANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (24/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial FB, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP, subsider Pasal 476 KUHP.
Proses Tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPDA Deky Tanebeth, SH, didampingi Panit Opsnal serta penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kota Lama.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 24 April 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban yang berinisial YM, yang menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan.
Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Jane Clarita Ma’u, SH, sebagai penanggung jawab penuntutan perkara.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, SIK., MM, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, SH, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bentuk percepatan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Zainal Arifin Abdurahman.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Lama,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Sys/ST).

