KUPANG — Aparat Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kota Kupang. Melalui Satuan Samapta (Sat Samapta), polisi membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan warga di Kecamatan Kelapa Lima.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Boemopu, tepatnya di belakang SMP Negeri 10, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (27/5/2026).
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Kasubnit Dalmas Sat Samapta Polresta Kupang Kota, Aiptu Hendrik Markus bersama Aiptu Hendrik Makin. Dalam pelaksanaannya, personel Polresta Kupang Kota turut dibantu personel BKO (Bantuan Kendali Operasi) Dit Samapta Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H., membenarkan adanya penggerebekan dan pembubaran arena judi sabung ayam tersebut.
Menurutnya, saat personel gabungan tiba di lokasi dan melakukan penyergapan, para pelaku maupun penonton langsung melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menghindari petugas.
“Sesaat setelah anggota tiba dan masuk ke lokasi, para pelaku dan penonton langsung kocar-kacir melarikan diri,” ujar AKP Stevenson.
Meski para pelaku berhasil meloloskan diri, aparat tetap melakukan penyisiran di sekitar arena sabung ayam dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, anggota Sat Samapta gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa enam ekor ayam aduan beserta taji yang digunakan untuk bertaruh. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Polresta Kupang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Sys/ST).

