MAUMERE – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah merupakan langkah untuk melindungi hak masyarakat NTT yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu (5/7/2026).

Menurut Gubernur, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat diterbitkan sebagai upaya memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk NTT benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yakni kendaraan yang terdaftar di NTT dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Melki Laka Lena.

Ia menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi NTT menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai cepat habisnya stok BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak tetapi tetap membeli BBM bersubsidi.

Karena itu, pemerintah memprioritaskan kendaraan yang terdaftar di NTT dan telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Gubernur menjelaskan, seluruh kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH untuk wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua, EB untuk wilayah Flores dan Lembata, maupun ED untuk wilayah Sumba, tetap dapat membeli BBM bersubsidi selama pajak kendaraannya telah dibayarkan.

READ  Bupati Mabar Sambut Rencana Penerbangan Internasional Baru ke Labuan Bajo

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.

Melki menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya kepatuhan serta menghadirkan keadilan fiskal bagi masyarakat.

Menurutnya, setiap pengguna fasilitas publik di NTT, termasuk jalan, jembatan, serta penerima manfaat BBM bersubsidi, memiliki tanggung jawab untuk ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Provinsi NTT memperkuat pengawasan bersama Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kabupaten/kota, PT Pertamina, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan di berbagai SPBU.

Pemerintah juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran, terutama kendaraan berpelat luar daerah yang masih memperoleh BBM bersubsidi, diminta mendokumentasikan nomor kendaraan beserta bukti pendukung lainnya dan melaporkannya kepada pemerintah maupun aparat terkait.

“Kalau menemukan pelanggaran, jangan hanya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. Catat nomor kendaraannya, dokumentasikan, lalu laporkan kepada kami. Pemerintah bersama aparat akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gubernur.

Melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat. Selain memperkuat Pendapatan Asli Daerah, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjamin penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran, sekaligus menyediakan ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.(Sys/ST).

READ  Kasus DBD di Manggarai Barat Turun Drastis, Dinkes Fokuskan Pengendalian di Dua Kecamatan

Most Popular