KUPANG – Perselisihan antara seorang guru dan seorang pelajar di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang dipicu unggahan status WhatsApp bernada penghinaan, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain.
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Alak pada Kamis (2/7/2026) itu dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, AIPDA Yakob B. Saudale, dengan mengedepankan pendekatan problem solving dan musyawarah kekeluargaan.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang guru berinisial AS (53), warga Kelurahan Namosain, melaporkan dugaan penghinaan yang dialaminya melalui status WhatsApp yang diunggah seorang pelajar berinisial AS (16), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, unggahan itu dibuat pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita. Status WhatsApp tersebut berisi kata-kata makian yang diduga ditujukan kepada korban.
Unggahan itu kemudian diketahui oleh sejumlah siswa yang selanjutnya memberitahukan kepada korban. Merasa nama baiknya dirugikan, korban memilih melaporkan persoalan tersebut kepada Bhabinkamtibmas agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Yakob B. Saudale segera mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar melalui mediasi.
Karena korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan dialog, pendekatan humanis, serta semangat restorative justice agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun kepada orang lain.
Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat, sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan dan menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Alak.(Sys/ST)

