KUPANG – Dua personel Polresta Kupang Kota mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) sebagai salah satu syarat sebelum melangsungkan pernikahan. Sidang berlangsung di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Jumat (3/7/2026).

Sidang dipimpin Wakapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore serta Ketua Bidang Kemanusiaan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kota Kupang. Turut hadir Kasipropam IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H., Kasiwas IPDA Melkianus Hadi, S.H., pengurus Bhayangkari, serta orang tua dan keluarga dari kedua pasangan calon.

Adapun personel yang mengikuti sidang BP4R yakni Bripka Dedy Ripaltsius dan Bripda Jamal Buraen bersama pasangan masing-masing.

Dalam sidang tersebut, panitia melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, pendalaman kesiapan calon mempelai, serta memberikan pembekalan mengenai kehidupan berumah tangga sebagai bekal sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Wakapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Anak Agung Gde Anom Wirata, menegaskan bahwa pernikahan merupakan keputusan besar yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan.

Menurutnya, keluarga yang harmonis dibangun melalui komunikasi yang baik, kejujuran, rasa saling menghormati, serta kepercayaan yang kuat antara suami dan istri.

“Menikah bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun komitmen untuk saling mendukung dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” pesannya kepada kedua pasangan.

Melalui sidang BP4R ini, diharapkan setiap personel Polri yang akan menikah memiliki kesiapan mental, emosional, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga yang harmonis, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.(Sys/ST)

READ  Kapolresta Kupang Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Binmas

Most Popular