SOE,TTS – Kasus dugaan pemanenan jagung tanpa izin terjadi di Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Seorang warga bernama Nale Sano terancam dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga memanen jagung di lahan milik warga lain tanpa seizin pemiliknya.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 24 Maret 2026. Nale Sano yang merupakan warga Desa Kusi diduga memanen jagung di kebun milik Nitanel Talmanus tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan.
Nitanel Talmanus mengaku kecewa atas tindakan tersebut.

Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai hubungan sosial antarwarga di desa.

“Sebagai pemilik lahan, saya merasa dirugikan dan tidak dihargai. Ini bukan hanya soal jagung, tapi juga soal etika,” ungkap Nitanel saat ditemui di Kota Soe, Senin (27/4/2026).

Nitanel menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah Desa Kusi. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah penyelesaian yang konkret dari pihak pemerintah desa.

Ia menyebut Kepala Desa Kusi sempat berjanji akan menginstruksikan anggota Linmas untuk menahan hasil panen tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah. Namun hingga saat ini, hal tersebut belum dilakukan.

“Kepala desa janji jagung yang sudah dipanen itu akan ditahan oleh Linmas, tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” tambahnya.

Karena merasa belum mendapatkan kepastian, Nitanel berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kepolisian Sektor Kuanfatu.
“Saya akan laporkan ke polisi, karena saya anggap ini sudah tidak bisa diselesaikan di tingkat desa,” tegasnya.

Nitanel berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif. Ia juga menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pelaku harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

READ  Kapolsek Kolbano Latih Disiplin Pramuka Lewat LKBB

Sementara itu, Kepala Desa Kusi, Adiisam Benu, saat dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa pihaknya belum menindaklanjuti kasus tersebut karena masih disibukkan dengan sejumlah urusan administrasi desa.

“Untuk sementara belum kami tindak lanjuti karena ada banyak urusan administrasi desa yang harus diselesaikan. Nanti setelah itu baru kami proses,” ujar Adiisam.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera diselesaikan secara baik dan adil.(Sys/ST).

Most Popular