KUPANG – Konflik rumah tangga yang dipicu kerugian investasi kripto senilai sekitar Rp600 juta berujung pada dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Batuplat, Kota Kupang. Berkat respons cepat Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos., persoalan tersebut berhasil dimediasi dan diselesaikan secara damai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari Ketua RT 26 Kelurahan Batuplat terkait seorang perempuan berinisial EM (54) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh suaminya, BD.
Usai kejadian, korban mendatangi rumah Bhabinkamtibmas di Asrama Polisi Batuplat untuk meminta perlindungan sekaligus melaporkan kronologi peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, perselisihan bermula ketika suaminya melarang dirinya mengikuti kegiatan persekutuan doa. Namun, korban tetap menghadiri kegiatan tersebut. Mengetahui hal itu, pelaku mendatangi lokasi dan memarahi korban.
Korban mengaku pelaku sempat mengambil sebilah parang yang masih berada dalam sarungnya. Setelah kembali ke rumah, pertengkaran kembali terjadi hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Pelaku diduga mendorong korban, memukul menggunakan parang yang masih bersarung, serta mencekik korban. Beruntung, anak korban segera melerai sehingga situasi dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan akibat yang lebih fatal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Imran M. Ibrahim segera mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua belah pihak, anak-anak mereka, serta keluarga untuk dilakukan mediasi dan klarifikasi.
Dalam proses tersebut terungkap bahwa konflik rumah tangga pasangan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Perselisihan dipicu oleh kerugian investasi kripto yang menyebabkan keluarga mengalami kerugian hingga sekitar Rp600 juta.
Tekanan ekonomi akibat kerugian tersebut diduga menjadi pemicu munculnya berbagai pertengkaran dalam rumah tangga yang terus berlanjut hingga akhirnya berujung pada dugaan KDRT.
Selama proses mediasi, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi hukum terkait konsekuensi pidana KDRT serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan bagi keluarga. Selain itu, kedua pihak juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Setelah melalui dialog yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya menyadari kesalahan masing-masing dan sepakat untuk berdamai. Suami dan istri tersebut saling memaafkan serta berkomitmen memperbaiki hubungan keluarga mereka.
Keduanya juga berjanji untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin, mengedepankan komunikasi, kasih sayang, dan saling menghormati demi menjaga keutuhan keluarga serta memberikan contoh yang baik bagi anak-anak mereka.
Langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas Batuplat mendapat apresiasi dari keluarga karena berhasil meredam konflik dan membuka ruang penyelesaian secara damai tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.(Sys/ST).

