KUPANG – Tim Reserse Kriminal Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor anjing milik Gereja St. Fransiskus dari Asisi, Kelurahan Kolhua, Kota Kupang. Dua pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian anjing ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak gereja melaporkan hilangnya dua ekor anjing peliharaan pada Rabu (1/7/2026) dini hari.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Romo Sirilus, pimpinan Gereja St. Fransiskus dari Asisi Kolhua, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan awal dan mengecek rekaman CCTV di lingkungan gereja. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi kedua pelaku,” ujar AKP Fery, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berinisial BG dan ML diketahui berangkat menuju lokasi sekitar pukul 04.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di depan gereja, BG mengeluarkan umpan berupa ikan goreng yang telah dicampur pestisida, kemudian meletakkannya di depan pintu masuk gereja. Tak lama kemudian, dua ekor anjing keluar dan memakan umpan tersebut.
Beberapa saat setelah mengonsumsi ikan beracun itu, kedua anjing mengalami keracunan hingga lemas dan kembali masuk ke area gereja sebelum akhirnya tergeletak tidak berdaya.
Melihat kondisi anjing yang sudah tidak mampu melawan, ML masuk ke halaman gereja, mengangkat kedua anjing tersebut, lalu membawanya keluar. Selanjutnya, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju wilayah Sikumana.
Di kawasan tersebut, kedua anjing hasil curian dijual kepada seseorang dengan harga Rp700.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi, di mana ML memperoleh Rp300.000, sedangkan BG menerima Rp400.000.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan kedua pelaku.
Kapolsek Maulafa menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan peliharaan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Maulafa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian anjing lainnya di wilayah Kota Kupang.(Sys/ST).

