KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat adat sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi berbasis potensi hutan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (25/6/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Melki mengatakan percepatan hutan adat tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat adat melalui pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

“Percepatan hutan adat juga diarahkan untuk membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi berbasis hutan, seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengembangan usaha produktif masyarakat One Village One Product, ekowisata, jasa lingkungan, serta berbagai komoditas unggulan lokal yang dikelola secara lestari,” ujar Gubernur Melki.

Menurutnya, keberadaan hutan adat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi perlindungan hak masyarakat hukum adat maupun peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat di wilayah adat.

Gubernur menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai regulasi yang menjadi dasar percepatan penetapan hutan adat di Indonesia.

Meski memiliki potensi wilayah adat yang besar, NTT masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari koordinasi antarinstansi, penguatan kelembagaan, hingga integrasi perencanaan pembangunan.

Karena itu, Gubernur Melki menilai penting adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan mengenai mekanisme dan prosedur penetapan hutan adat.

READ  Karaoke Tengah Malam Bikin Resah, Polisi Turun Tangan Usai Laporan Warga

“Kita ingin memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan percepatan hutan adat, sehingga setiap langkah yang diambil dapat berjalan selaras, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini NTT belum memberikan kontribusi terhadap target nasional penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare yang dicanangkan Kementerian Kehutanan.

“Kami memiliki komitmen yang tinggi mendukung penetapan hutan adat. Melalui momentum ini, saya berharap koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, OPD kehutanan, serta OPD perencanaan semakin kuat sehingga percepatan penetapan hutan adat di setiap daerah dapat segera terwujud,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, menegaskan pemerintah pusat terus mendorong percepatan pengakuan hutan adat di berbagai daerah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat menjadi faktor utama dalam mencapai target tersebut.

“Kementerian Kehutanan menargetkan peningkatan luas hutan adat yang diakui dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan program ini,” ujarnya.

Selain percepatan penetapan hutan adat, pemerintah juga terus mendorong penyelesaian konflik tenurial secara adil melalui program perhutanan sosial sebagai strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI Julmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Sulastri Rasyid, Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kupang Erwin, para sekretaris daerah kabupaten/kota se-NTT, perwakilan AMAN, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, FCDO, serta The Asia Foundation.(Sys/ST).

Most Popular