SOE, TTS – Pengadilan Negeri Soe menjatuhkan putusan pemaafan terhadap seorang terdakwa dalam perkara pidana yang disidangkan sejak April 2026. Putusan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum terdakwa, Arman Tanono, SH, yang menilai majelis hakim telah menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara tepat dan berkeadilan.

Usai sidang pembacaan putusan, Arman bersama klien dan keluarganya menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Soe, Rabu (3/6/2026). Dalam keterangannya, Arman menjelaskan bahwa putusan pemaafan yang diberikan majelis hakim merupakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 54 KUHP baru.

“Hari ini Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan kepada klien kami. Dalam KUHP yang baru, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan pemaafan. Artinya, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sehingga menjatuhkan putusan pemaafan,” ujar Arman.

Menurutnya, sejak awal persidangan yang dimulai pada 7 April 2026, tim kuasa hukum telah melihat adanya sejumlah fakta dan pertimbangan hukum yang berpotensi menjadi dasar bagi hakim untuk menerapkan putusan tersebut.

Arman mengungkapkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, kliennya menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Selain itu, terungkap pula berbagai fakta yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa yang kemudian berujung pada proses hukum.

“Di dalam persidangan juga terungkap adanya sebab dan akibat yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut. Berdasarkan fakta-fakta persidangan itulah kami mengajukan pembelaan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan pemaafan, dan hari ini pertimbangan tersebut diterima oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan, putusan yang dibacakan hakim telah sesuai dengan harapan tim kuasa hukum. Setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum juga telah mengeluarkan kliennya sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.

READ  PMI TTS Dikukuhkan, Bupati Eduard Tegas: Jangan Jadi Organisasi Seremonial

“Kami berharap putusan ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sehingga klien kami dapat kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa dan membangun kehidupannya ke arah yang lebih baik,” katanya.

Meski demikian, Arman mengingatkan bahwa proses hukum masih memungkinkan adanya langkah lanjutan dari pihak jaksa penuntut umum. Karena itu, ia meminta keluarga tetap memberikan dukungan dan doa kepada kliennya.

“Kami meminta keluarga untuk terus mendukung dan mendoakan proses ini. Apakah nantinya jaksa akan mengajukan banding atau tidak, tentu itu merupakan hak mereka. Namun kami berharap segala sesuatunya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Arman juga mengimbau masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum agar tetap menghormati proses peradilan dan mencari pendampingan hukum yang profesional.

“Kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, saya mengimbau untuk tetap berdoa, mengikuti proses hukum dengan baik, dan mencari pendampingan hukum yang profesional agar hak-haknya dapat terlindungi selama proses peradilan berlangsung,” pungkasnya.

Putusan pemaafan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Soe tersebut menjadi salah satu contoh penerapan KUHP baru yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan nilai keadilan, kemanusiaan, serta berbagai kondisi yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.(Sys/ST).

Most Popular