KUPANG – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (8/6/2026).

Proses pelimpahan dilakukan oleh PS Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H., bersama Brigpol Selsily Erny, S.H., dan Bripda Helsi Zacharias.

Tersangka yang diserahkan berinisial DR, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Sementara korban dalam perkara tersebut berinisial C, seorang karyawan honorer yang juga merupakan warga Kelurahan Airnona.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/049/III/SPKT/2025/Sektor Kota Raja/Polresta Kupang Kota tanggal 20 Maret 2025.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan didampingi penasihat hukumnya sebagai bagian dari tahapan proses peradilan pidana.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap,” ujar AKP Leyfrids.

Ia menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

READ  Warga Adonara Masih Bertahan di Tenda, Trauma Gempa Belum Hilang

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Sys/ST)

Most Popular