SOE, TTS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka FRIDUS NAHAK alias TUKU yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Jitro Nikodemus Bantaika yang terjadi pada 31 Desember 2025 lalu.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., M.H., menjelaskan bahwa proses Tahap II dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materil.

“Proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara P21 dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejari TTS terkait dugaan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah lopo yang berlokasi di RT 003/RW 001, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/XII/2025/SPKT Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2025 serta Surat Kejaksaan Negeri TTS Nomor B-476/N.3.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.

Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.56 WITA, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB SoE untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

“Unit Pidum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB SoE untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri SoE,” jelas Kasatreskrim.

READ  Hanya 30 Persen Aman, TTU Sidak Ketat Sayur Pasar

Selanjutnya, pada pukul 14.30 WITA dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang diterima oleh I Putu Devia, SH dan Ruly, SH. Dalam proses tersebut, tersangka turut didampingi penasihat hukum Samuel Tobe, SH., M.H.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai pada pukul 17.05 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta lancar.

Kasatreskrim menegaskan bahwa setelah Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan.

“Guna tahapan proses hukum selanjutnya, penyidik secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil, sehingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, istri korban, Yeriana Wendelina Talelu, mewakili keluarga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres TTS beserta jajaran Satreskrim Polres TTS yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS dan jajaran Satreskrim yang telah menangani kasus ini dengan baik hingga penyerahan tahap II ke Kejari TTS,” ujarnya.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat terus berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak. (Sys/ST).

Most Popular