SOE,TTS – Kuasa hukum keluarga korban kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanono menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres TTS atas kerja keras dalam menangani perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Apresiasi tersebut disampaikan kepada Kapolres TTS, Kasat Reskrim, serta Kanit Pidum Polres TTS Pance Sopacua bersama tim penyidik yang dinilai bekerja secara profesional dan gigih selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Menurut Arman Tanono, proses penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup panjang sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Desember 2025 lalu.

Korban diketahui dibunuh di rumahnya sendiri dan setelah kejadian itu, istri korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres TTS.

“Setelah laporan dibuat, pihak keluarga kemudian meminta kami menjadi kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus ini. Selama proses berjalan, kami terus berkoordinasi dengan penyidik,” ungkap Arman Tanono, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai, meskipun proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung hampir lima bulan, penyidik tetap bekerja maksimal dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti guna melengkapi berkas perkara.

“Puji syukur, tepat pada hari ini, Senin 26 Mei 2026, penyidik Polres TTS telah melaksanakan tahap dua atau P21. Ini berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan perkara dari pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri SoE untuk segera disidangkan.

Kuasa hukum keluarga korban berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar dan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.(Sys/ST).

READ  Setelah Puluhan Tahun Gelap, Listrik Mulai Masuk Desa Naukae

Most Popular