KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat. Program ini mencakup pembebasan 100 persen denda administrasi, diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen, insentif bagi wajib pajak yang taat, serta potongan hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi NTT dan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan kebijakan amnesti pajak kendaraan merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Gubernur Melki, program tersebut menyasar seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT, baik kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah.

“Semua kendaraan yang beroperasi di NTT, baik kendaraan berpelat NTT yang belum membayar pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah, kami berikan berbagai keringanan dan kemudahan. Yang selama ini taat membayar pajak juga mendapat insentif. Kendaraan pelat luar yang melakukan mutasi ke NTT juga memperoleh kemudahan sehingga semuanya dapat menggunakan dan menikmati BBM bersubsidi di NTT,” ujar Melki, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara. Menurutnya, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan berhak memperoleh berbagai manfaat yang disediakan pemerintah, termasuk akses terhadap BBM bersubsidi.

“Pajak kendaraan harus menciptakan rasa keadilan. Mereka yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non-subsidi,” tegasnya.

READ  KPU NTT Lanjutkan Program “KPU Mengajar” Seri Keenam, Tanamkan Nilai Integritas Pemilu pada Mahasiswa

Melki menambahkan, membayar pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Dalam Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat, di antaranya pembebasan 100 persen denda administrasi keterlambatan PKB, diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen, insentif potongan hingga 8 persen bagi wajib pajak yang taat membayar tepat waktu, serta potongan hingga 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTT.

Selain itu, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda maupun biaya tambahan lainnya. Program ini juga mencakup keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diskon pajak progresif, serta berbagai bentuk pengurangan tunggakan pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi NTT juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang selama ini beroperasi di wilayah NTT agar segera melakukan mutasi dan balik nama kendaraan di kantor Samsat terdekat. Selain memperoleh berbagai insentif, kendaraan yang telah berpelat NTT nantinya dapat menikmati BBM bersubsidi secara legal sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Gubernur Melki menegaskan, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding tindakan represif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Meski penertiban terhadap kendaraan yang menunggak pajak tetap dilakukan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai insentif yang telah disiapkan.

“Ini merupakan bentuk keadilan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya dengan berbagai kemudahan. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sehingga semakin banyak kendaraan yang taat pajak dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di NTT,” pungkasnya.(Sys/ST)

READ  Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak

Most Popular